Jakarat, MINA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta kerusakan ekosistem akibat penambangan oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI), yang nilainya mencapai 13,59 miliar dolar AS, atau sekitar Rp185 triliun.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan pada Senin (11/2), Komisi VII akan terus mengawal persoalan kerusakan lingkungan akibat penambangan oleh PT. Freeport itu.
Permasalahan divestasi saham PTFI yang hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan juga menjadi sorotan Komisi VII DPR RI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Berdasarkan keputusan rapat Komisi VII beberapa waktu yang lalu dengan pihak Kementerian ESDM, divestasi saham Freeport akan diselesaikan setelah persoalan lingkungan tersebut diselesaikan,” kata Gus saat memimpin Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
“Hal inilah yang kita kejar, seperti apa penyelesaian yang sudah dilakukan,” sambungnya. Demikian keterangan pers DPR yang dikutip MINA.
Gus mengatakan, saat ini divestasi 51 persen saham PTFI sudah terlaksana.
“Kalau memang belum ada penyelesaian terhadap masalah kerusakan lingkungan akibat penambangan PTFI, maka keputusan rapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang diputuskan beberapa waktu yang lalu tersebut telah dilanggar,” ujarnya. (R/R05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah