Jakarat, MINA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta kerusakan ekosistem akibat penambangan oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI), yang nilainya mencapai 13,59 miliar dolar AS, atau sekitar Rp185 triliun.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan pada Senin (11/2), Komisi VII akan terus mengawal persoalan kerusakan lingkungan akibat penambangan oleh PT. Freeport itu.
Permasalahan divestasi saham PTFI yang hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan juga menjadi sorotan Komisi VII DPR RI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Berdasarkan keputusan rapat Komisi VII beberapa waktu yang lalu dengan pihak Kementerian ESDM, divestasi saham Freeport akan diselesaikan setelah persoalan lingkungan tersebut diselesaikan,” kata Gus saat memimpin Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Rumah Singgah Al Fatih Hadir di Yogyakarta
“Hal inilah yang kita kejar, seperti apa penyelesaian yang sudah dilakukan,” sambungnya. Demikian keterangan pers DPR yang dikutip MINA.
Gus mengatakan, saat ini divestasi 51 persen saham PTFI sudah terlaksana.
“Kalau memang belum ada penyelesaian terhadap masalah kerusakan lingkungan akibat penambangan PTFI, maka keputusan rapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM yang diputuskan beberapa waktu yang lalu tersebut telah dilanggar,” ujarnya. (R/R05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kuota Haji Khusus 2025 Sebanyak 17.680 Jamaah
Baca Juga: Qori di Aceh Meninggal Dunia saat Bacakan Al-Quran pada Acara Isra Mi’raj