Komisi VIII Anggap Sanksi untuk Biro Haji Umroh Masih Lemah

(dok. Parlementaria)

Jakarta, MINA – Anggota DPR RI Nanang Samodra menilai, sanksi yang diberikan pemerintah untuk Biro Haji dan Umra h () yang bermasalah dan belum memiliki izin, masih terlalu lemah.

Menurut Nanang, hal itu terlihat dari masih ada BHU yang bermasalah, namun masih tetap menayangkan iklan, dan bahkan menerima para calon jemaah.

“Saya kira sanksi yang diberikan terkesan terlalu lemah. Nyatanya mereka tetap saja melakukan kegiatan operasional seperti biasa. Kiranya ini harus diberikan sanksi secara tegas dan ada upaya untuk penertiban BHU yang bermasalah,” tegas Nanang saat Rapat Kerja dengan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Nanang juga menjelaskan, bukan hanya BHU yang bermasalah dalam memberangkatkan jamaahnya, namun banyak juga BHU yang bermasalah pada pelayanan saat pemberangkatan.

“Contohnya saya sendiri. Begitu pulang, harus mengurus bagasi sendiri. Bahkan saat pulang ternyata pesawatnya mendarat dulu di bandara yang berbeda, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dari BHU,” ungkapnya.

Politisi F-Demokrat ini juga meminta penjelasan kepada Kementerian Agama yang hadir, apakah umrah itu konteksnya berwisata atau ritual agama. Karna dia melihat banyaknya nama-nama BHU yang menggunakan nama-nama wisata.

“Di sini kalau memang bisa Kemenag memberikan bobot kombinasi, berapa persen untuk wisata dan ibadah, sehingga bisa proporsional,” ujarnya.

Di sisi lain, Nanang mengapresiasi terobosan Kemenag yang meluncurkan aplikasi Umroh Cerdas yang berguna untuk mengecek BHU mana yang sudah terdaftar, sehingga masyarakat bisa merasa aman dalam menggunakan jasa BHU tersebut.

“Ini upaya yang cukup melegakan kita, terutama sebagai jamaah untuk lebih merasa nyaman berumroh nantinya” pungkas pria dapil NTB ini. (T/R06/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.