Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII: BAZNAS Harus Proaktif pada Masyarakat Muslim

Rendi Setiawan - Rabu, 20 Januari 2016 - 13:34 WIB

Rabu, 20 Januari 2016 - 13:34 WIB

378 Views

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim. (Foto: dpr)
Anggota <a href=

Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim. (Foto: dpr)" width="606" height="533" /> Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim. (Foto: DPR)

Jakarta, 10 Rabi’ul Akhir 1437/20 Januari 2016 (MINA) – Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim meminta Badan Zakat Nasional (BAZNAS) untuk turut proaktif pada masyarakat Muslim dengan menggali potensi-potensi zakat yang mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

“Ini sebuah wadah saja. BAZNAS dituntut pro-aktif di masyarakat muslim Indonesia untuk kesejahteraan bersama,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) beragendakan “Evaluasi Kinerja 2015” di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (19/1).

“Upaya itu adalah sebagai sarana kepentingan bersama demi kemakmuran masyarakat Indonesia, dengan berbagai program-program yang ada,” imbuhnya, demikian siaran pers DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Ia mengharapkan BAZNAS lebih mengoptimalkan pola kerja, program kerja, dan aksi kerja.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Dari sisi regulasi, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang BAZNAS, sesunggunya telah memberikan dukungan yang cukup dengan mengamanatkan BAZNAS sebagai Badan Pemerintah Non-Struktural yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” tuturnya.

Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan BAZNAS baik perorangan, organisasi atau badan hukum, kata Achmad, perlu koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Pajak, untuk mecarikan formula yang tepat.

“Disatu sisi ada sebuah potensi yang dioptimalkan BAZNAS, disisi lain juga tidak memberatkan pada perorangan, organisasi maupun badan hukum yang akan menyerahkan zakat bagian kepada BAZNAS,” paparnya.

Komisi VIII akan mengundang para pihak baik Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan,  agar  kedepan akan lebih profesional denga hasil yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Sedangkan, Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, mencontohkan inovasi yang dapat dilakukan, dari segi sosialisasi agar lebih populer di masyarakat. Dia menyarankan agar ada upaya masuk di iklan televisi, jadi bisa ditawarkan kepada pihak televisi untuk dianggap sebagai zakatnya.

Terkait pendistribusian zakat, lebih diutamakan untuk zakat produktif yang tidak hanya membantu masyarakat secara temporal tapi lebih pada pemberdayaan ekonomi umat.

“Harus dibuktikan BAZNAS desa yang semula miskin, setelah dibantu dan didampingi BAZNAS, bisa berdaya dan lebih produktif. Harus dibangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (T/P011/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia