Komisi VIII Bentuk Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Marwan Dasopang mengatakan, Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Keagamaan. Pengesahan ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Pemerintah berjanji dalam waktu dua hari ini, akan menyerahkan nama-nama. Secara prinsip, pemerintah sudah siap membentuk Panja,” ujar Marwan, usai menghadiri Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi VIII, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3). Turut hadir dalam rapat ini perwakilan Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpan-RB, Kemenkumham, dan Pimpinan DPD RI.

Baca Juga:  94 Guru Dikirim ke Sabah dan Serawak Untuk Pendidikan Anak Indonesia

Dikutip dari rilis DPR, ia menegaskan, pihaknya serta pemerintah memiliki pandangan dan harapan yang sama, bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di tahun ini.

“Sama halnya dengan DPR, juga berharap dan Pendidikan Keagamaan dapat disahkan menjadi UU di tahun ini,” tutur Marwan.

Ia menjelaskan, UU inisiatif DPR RI yang berbunyi dengan RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, akan mengerucut, untuk disederhanakan menjadi RUU Pesantren. Sementara, UU Pendidikan Keagamaan, cukup melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah.

“Karena itu, kalau nanti DPR dan pemerintah bersepakat hanya membahas dan menjadikan UU ini mengenai Pesantren, tentu lebih mudah, karena tidak semakin melebar persoalan. Jadi, pasal-pasal itu hanya menyangkut tentang Pesantren saja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Daftar Ustaz Radikal

Marwan menambahkan, lulusan santri masih agak sulit memasuki dunia formal. Menurutnya, hal itu karena Pesantren belum disamakan dengan dunia pendidikan formal lainnya.

“Oleh karena itu, ada dua hal. Pertama, negara kita harapkan menunaikan kewajiban memajukan pendidikan Pesantren sebagaimana kewajiban kepada pendidikan. Kedua, lulusan Pesantren disetarakan dengan lembaga pendidikan formal. Itulah tuntutan atau substansi dari pembentukan UU tersebut,” pungkas Marwan. (R/R05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)