Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menyoroti kelemahan pemerintah dalam menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang disusun oleh Kemendikbud.
Politisi PKS ini mengkritik substansi yang dibawa pemerintah dengan menghilangkan narasi agama dalam visi pendidikan Indonesia 2035.
Menurut Bukhori dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/3), secara tersurat sangat tampak bahwa visi tersebut bertentangan konstitusi, yakni UUD Pasal 31 ayat 3. Padahal, konstitusi sudah jelas memandatkan pemerintah bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
“Lantas, apakah dengan mengusung gagasan tersebut pemerintah, secara perlahan, hendak menjadikan republik ini menjadi sekuler melalui pendidikan sebagai pintu masuknya?” imbuhnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Lebih lanjut, Bukhori menegaskan bahwa Indonesia adalah negara beragama. Artinya, agama ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, kedudukan agama tidak bisa dipersempit sebatas dalam aktivitas upacara peribadatan semata. Lebih jauh, agama adalah sumber nilai/ajaran yang menuntun umat mulai dari perkara bersuci hingga pengelolaan negara.
“Selain bermasalah secara substansi karena bertentangan dengan konstitusi, visi tersebut juga bermasalah secara filosofis karena mengesampingkan tujuan spiritual yang sebenarnya berperan sebagai basis untuk menciptakan kehidupan bangsa yang cerdas,” pungkasnya.
Belum lama ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah mempertanyakan alasan tak adanya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespons hal itu, dimana sampai saat ini peta jalan itu masih dalam proses penyusunan. Oleh karenanya peta jalan yang beredar bukanlah merupakan versi final dan masih akan terus diperbarui.(R/R1/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru