Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Halal Center Unissula

Rana Setiawan - Rabu, 22 Mei 2019 - 13:26 WIB

Rabu, 22 Mei 2019 - 13:26 WIB

10 Views

Logo sertifikasi halal dunia. (Foto: Arsip)

Semarang, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Wenny Haryanto mengapresiasi atas didirikannya Halal Center Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Semarang, Jawa Tengah.

Dia mengharapkan hadirnya halal center tersebut dapat mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman serta jasa.

“Kita tahu sebagian besar penduduk Indonesia itu Islam, tapi ironisnya justru sebagian besar masyarakat kita justru belum terbiasa budaya sertifikasi produk halal,” kata Wenny di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis ke Unissula baru-baru ini sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Rabu.

Kunjungan tersebut membahas persiapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mensosialisasikan dan memberikan pedampingan kepada pelaku usaha dan masyarakat, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Diakui Wenny, sebagian besar masyarakat Indonesia muslim, namun masih belum memahami dan menyadari pentingnya standar halal suatu produk. Di sisi lain, gaya hidup halal (halal lifestyle) telah menjadi tren global dan memiliki peluang ekonomi.
Sehingga jaminan produk halal bukan tentang Indonesia saja tetapi juga bagaimana menjawab tantangan perekonomian di era perdagangan bebas saat ini, seperti ekonomi di wilayah ASEAN, Indonesia masih jauh tertinggal dari Malaysia.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sebelum UU JPH diberlakukan, sertifikasi halal masih bersifat sukarela. Namun, terbitnya PP sebagai aturan turunan dari UU JPH tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.

“Sekarang tugas dari pemerintah adalah membuat masyarakat bisa memahami adanya UU JPH itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Rektor Unissula Prabowo Setiyawan menyampaikan dasar pertimbangan dibentuknya halal center yang baru berjalan sejak bulan Maret lalu.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Menurutnya, Unissula mempunyai tanggung jawab moral untuk mensosialisasikan produk halal. Pihaknya juga telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan kepada pelaku UMKM dan masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal.

Ia menambahkan, produk berlabel halal memiliki daya saing lebih tinggi. Tercatat, potensi halal market global semakin meningkat setiap tahunnya dan diprediksi akan terus naik hingga pada tahun 2030.

“Permintaan sertifikasi produk halal saat ini justru datang dari negara non muslim. Sebagai contoh Korea Selatan yang kini memiliki perhatian terhadap persoalan halal karena produk barang dan jasa mereka,” tambah Prabowo.(R/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda