Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus terus berkoordinasi dalam mengeluarkan sertifikasi produk halal.
Menurutnya, koordinasi ini dilaksanakan bukan hanya selama pandemi Covid-19, namun juga untuk seterusnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saat ini BPJPH dan MUI tidak saling terkoordinasi satu sama lainnya sehingga menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai jaminan sertifikasi produk halal yang dikeluarkan,” ujar Nanang saat memgikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJPH Kemenag di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Politisi Partai Demokrat tersebut menyampaikan, masyarakat juga kebingungan mengenai perbedaan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kita saja bingung perbedaannya apa. Tidak ada yang jelas mengenai produk halal yang dikeluarkan oleh BPJPH maupun MUI,” kritik Nanang.
Ia memaparkan masyarakat pernah diresahkan oleh temuan daging haram yang dijual bebas di pasaran. Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk BPJPH dan MUI yang tidak saling kerja sama dengan baik.
“Pernah waktu itu ada temuan daging haram yang beredar luas di pasaran. Walaupun beritanya belum tentu benar, ini kan bukti kinerjanya (kedua lembaga ini) tidak begitu maksimal,” pungkas legislator dapil NTB II ini.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso memaparkan evaluasi kinerja dan anggaran tahun 2020 serta isu aktual yang tengah dihadapi. Para anggota Komisi VIII DPR RI yang diketuai oleh Yandri Susanto secara aktif memberikan masukan serta arah kebijakan yang mesti dilakukan kedepan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dalam paparannya Sukoso menekankan komitmen BPJPH untuk peduli terhadap UMK yang terdampak COVID-19.
“Dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, BPJPH berencana membantu 3.283 UMK yang terdampak Covid-19 untuk fasilitasi sertifikasi halal,” ujarnya.
Ke depan BPJPH juga mengalami perubahan arah kebijakan selama masa pandemi seperti pendaftaran sertifikasi halal, diklat auditor halal, pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) hingga fasilitasi UMK yang sebelumnya bertatap muka berubah dengan daring.(R/R1/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)