Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR RI: BPJPH Tak Dapat Terbitkan Sertifikat Halal Sebelum MUI Tetapkan Kehalalan Produk

Rana Setiawan - Selasa, 15 Maret 2022 - 15:21 WIB

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:21 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki wewenang dalam menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal meskipun kewenangan penerbitan sertifikat halal sudah beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Dengan begitu, lanjut dia, BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal sebelum ada penetapan kehalalan produk oleh MUI.

MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” jelas Bukhori dalam keterangan persnya, Selasa (15/3).

Kewenangan BPJPH mengenai Jaminan Produk Halal tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014. Kewenangan BPJPH antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Sedangkan kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal. Sidang ini dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Selanjutnya di Pasal 77 dan 78 diterangkan bahwa MUI menyampaikan penetapan kehalalan produk kepada BPJPH paling lama tiga hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI.

Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH.(R/R1/P1)

 

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Halal