Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII DPR RI Minta BPJPH Segera Persiapkan Infrastruktur LPH

Rana Setiawan - Jumat, 24 Mei 2019 - 23:23 WIB

Jumat, 24 Mei 2019 - 23:23 WIB

6 Views

Semarang, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempersiapkan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) beserta infrastrukturnya dengan matang.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Dengan disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, artinya perangkat UU ini sudah lengkap, tinggal bagaimana BPJPH sebagai leading sector mempersiapkan infrastrukturnya,” jelas Iskan usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Dikemukakan Iskan, Kunspek ini untuk memastikan perguruan tinggi diberikan ruang untuk berkontribusi dalam kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen, demikian laporan Parlementaria.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sebagaimana diketahui, UU JPH mengatur penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, LPH yang meliputi auditor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa produk.

“Dalam hal ini, Unissula menjadi salah satu bagian dari infrastruktur tersebut. Dengan demikian perlu adanya sinergi antar berbagai pihak termasuk perguruan tinggi ikut serta melakukan penelitian dan sosialisasi,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Iskan menuturkan, saat ini BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Islam sebagai LPH. Namun, untuk menjadi LPH, minimal harus memiliki tiga auditor halal dari BPJPH yang ditunjuk, sehingga berhak merekomendasikan kehalalan produk makanan dan minuman.

Beberapa bentuk kerja sama yang dilakukan antar PTN/PTS juga untuk memberikan sosialisasi, pelatihan serta pendampingan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tentang produk halal. Seiring meningkatknya teknologi pangan, rekayasa genetik, dan bioteknologi.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Politisi dapil Sumatera Utara II itu mengingatkan, masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk perlu mendapatkan perhatian baik, karena telah menjadi salah satu faktor penentu dalam dalam pasar bebas. Di samping itu, produk berlabel halal memiliki daya saing lebih tinggi. (R/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Halal
Kolom