Jakarta, MINA – Kerajaan Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia. Merespon hal itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama segera merevisi besaran biaya umrah pada masa pandemi, dalam hal ini Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag mengkaji kembali KMA Nomor 777 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi.
“Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama ataukah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11), sebagaimana keterangan pers Parlementaria.
Ke depan, tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi VIII dan pemerintah akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 untuk membahas komponen biaya dan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
Tingkatkan Koordinasi
Selain itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama diminta mempersiapkan pemberangkatan umrah di tengah pandemi dengan meningkatkan koordinasi dan diplomasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk kepastian teknis operasional penyelenggaraan umrah, kuota dan skenario keberangkatan jemaah, prosedur apply visa umrah dan pemaketan layanan bagi jemaah umrah.
Yandri meminta Kemenag untuk mempersiapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih berpihak pada kepentingan calon jamaah, baik aspek pembinaan, pelayanan maupun perlindungan.
“Kami (Komisi VIII) juga meminta pemerintah merumuskan kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji di masa pandemi dengan mengedepankan kepatuhan pada protokol kesehatan dalam upaya mewaspadai munculnya gelombang ketiga akibat adanya varian baru Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni meminta pemerintah memberikan suntikan booster Covid-19 sebelum keberangkatan jemaah umrah dan haji.
“Kita perlu koordinasi dengan Kemenkes kapan jemaah dapat menerima booster Covid-19, sehingga saat berada di sana kondisi badan sangat prima,” tuturnya.
Selain itu, Kemenag diminta mengoptimalkan koordinasi dengan Kemenkes dan Satgas Covid-19, khususnya dalam upaya pengintegrasian Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haki Khusu (Siskopatuh) Kemenag dengan aplikasi PeduliLindungi dan sinkronisasi dengan aplikasi serupa milik Arab Saudi, Tawakalna.
“Selain koordinasi, kami (Komisi VIII) minta pemerintah mensosialisasikan aplikasi Tawakalna yang akan digunakan para jemaah di tanah suci,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Terakhir, Lisda berharap pesawat yang akan ditumpangi oleh jamaah haji dan umrah tidak transit di beberapa negara untuk meminimalisir terpaparnya varian baru virus Corona.
“Kami berharap pesawat ini bisa direct ke Jeddah atau Madina, langsung, untuk meminimalisir kemungkinan tertular Covid-19,” pungkas Lisda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut sedikitnya 18.752 jamaah umrah Indonesia siap diberangkatkan pada Desember ini. Mereka sebelumnya tertunda umrah karena pandemi.
Yaqut menjelaskan, pemberangkatan 18 ribu jamaah umrah itu akan dilakoni setelah otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) membuka pintu kedatangan bagi WNI.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
Di sisi lain, Yaqut mengatakan pihaknya juga akan mengkaji ulang biaya umrah di masa pandemi. Kini, Kemenag tengah melakukan revisi KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaran perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19, dan KMA Nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umrah referensi masa pandemi.
“Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umrah ini harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberatkan jamaah,” kata Yaqut.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045