Komisi VIII DPR RI Setujui Perppu Kebiri Jadi UU

Jakarta, 23 Syawwal 1437/28 Juli 2016 (MINA) – menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk diajukan pada pembahasan tingkat kedua atau dibahas lebih lanjut dalam paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Tercatat tujuh fraksi yang mendukung agar Perppu yang sering disebut Perppu Kebiri ini menjadi Undang-undang adalah PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN, dan PKB.

Sedangkan fraksi yang belum memberikan sikap adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), demikian siaran press DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pernyataan sikap 10 fraksi DPR ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta Perwakilan dari Kemenkumham dan Kementerian Agama.

Ketua Komisi VIII DPR mengatakan dengan persetujuan 7 fraksi soal Perppu ini, pihaknya akan membawa ke Sidang Paripurna.

“Ada 7 Fraksi yang menyetujui Perppu ini jadi UU dan 3 Fraksi tidak menyetujui. Secara keseluruhan kami menyambut baik pandangan fraksi. Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini dilanjutkan untuk dijadikan UU,” terang Ali, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan setelah pengesahan di Komisi VIII DPR, Pimpinan DPR, Fraksi, dan Komisi akan mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan apakah Perppu Kebiri ini akan ditetapkan pada paripurna masa sidang saat ini atau yang akan datang.

“Itu teknis. Secara umum, substansinya, pokok-pokoknya sudah memenuhi aspek legalitas meski dalam pembahasannya anggota Dewan memberi pandangan agar aturan turunan sesuai hierarki perundang-undangan sesuai aspek sosiologis, historis, legalitas, perlu didalami,” kata Ali.

Ia menambahkan setelah Perppu Kebiri ini diundangkan, ia berharap ada koordinasi dengan pemerintah terkait aspek turunan dari UU tersebut. “Yang paling penting, maka kejahatan seksual sebisa mungkin diminimalkan. Dasar hukum kuat, proses jelas, lembaga punya kompetensi, pemberatan harus jelas,” kata Ali.

Soal adanya tiga Fraksi yang tak bersikap, menurutnya, tiap proses pasti ada dinamika. Oleh karena itu, ia menghargai pandangan tersebut. Proses Perppu Kebiri setelah dari Bamus ditetapkan kapan akan dibawa ke Sidang Paripurna. Forum itulah yang akan memutuskan untuk menolak atau menerima Perppu Kebiri ini. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.