Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII: Keputusan Batalkan Haji Harusnya Dirapatkan Bersama DPR

siti aisyah - Selasa, 2 Juni 2020 - 14:57 WIB

Selasa, 2 Juni 2020 - 14:57 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pengumuman Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 seharusnya diputuskan bersama DPR.

Ia menyesalkan keputusan yang diambil sepihak oleh pemerintah, karena Menag Fachrul Rozi tidak membahas dan memutuskan bersama Komisi VIII yang membidangi Kemenag.

“Harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jamaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6).

Menurutnya, keputusan Menag membatalkan pelaksanaan Haji 2020 telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan tergesa-gesa,” katanya.

“Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

Yandri mengatakan, belum mengetahui kepastian apakah Arab Saudi akan terus menutup akses jamaah haji atau akan kembali membuka akses.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jamaah haji kita? Berarti pemerintah nggak bertanggung jawab, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR,” kata Yandri.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah tetap melaksanakan rapat kerja dengan Kemenag pada 4 Juni 2020, setelah pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji tanpa persetujuan DPR.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. (T/R6/P1)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah