Jakarta, MINA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, pengumuman Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 seharusnya diputuskan bersama DPR.
Ia menyesalkan keputusan yang diambil sepihak oleh pemerintah, karena Menag Fachrul Rozi tidak membahas dan memutuskan bersama Komisi VIII yang membidangi Kemenag.
“Harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jamaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Yandri di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurutnya, keputusan Menag membatalkan pelaksanaan Haji 2020 telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan tergesa-gesa,” katanya.
“Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.
Yandri mengatakan, belum mengetahui kepastian apakah Arab Saudi akan terus menutup akses jamaah haji atau akan kembali membuka akses.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jamaah haji kita? Berarti pemerintah nggak bertanggung jawab, oleh karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni jam 10 atas izin pimpinan DPR,” kata Yandri.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah tetap melaksanakan rapat kerja dengan Kemenag pada 4 Juni 2020, setelah pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji tanpa persetujuan DPR.
Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. (T/R6/P1)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Mi’raj News Agency (MINA)