Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VIII Kritik Langkah Kemenag soal Kartu Nikah

Rendi Setiawan - Kamis, 22 November 2018 - 04:22 WIB

Kamis, 22 November 2018 - 04:22 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menilai, rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag.

“Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik. Karena faktanya, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, tak ada pijakan hukum atas rencana ini,” kata Khatibul dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Rabu (21/11).

Legislator Partai Demokrat ini menambahkan, jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat (principle of carefulness). Menurutnya, ide ini tidak memiliki kecermatan.

Dampak lainnya, ungkap Khatibul, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan Kartu Nikah ini. Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web (situs), termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Sedangkan dari dari sisi anggaran, lanjutnya, rencana pembuatan Kartu Nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga (RKAK/L) tahun 2018.

Dalam RKAK/L Kemenag tahun 2018, tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar. Jika pengadaan Kartu Nikah diambil dari alokasi buku nikah, ini menyalahi mekanisme anggaran. Untuk itu, Khatibul menegaskan, pihaknya menolak keras penerbitan Kartu Nikah ini.

“Saya menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya.

Khatibul menyarankan agar Menteri Agama fokus pada tugas, pokok dan fungsinya yang berbasis pada rencana kerja kementerian. Ide dan inovasi boleh saja dilakukan, namun harus dikontestasikan terlebih dahulu di ruang parlemen dan publik. (R/R06/RI-1)

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam