Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X: BSNP Dibubarkan, Dunia Pendidikan Kehilangan Independensi

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 4 September 2021 - 03:32 WIB

Sabtu, 4 September 2021 - 03:32 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Anggota DPR RI Komisi X, Illiza Sa’aduddin Djamal menyikapi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ia menilai langkah itu terburu-buru dan memicu polemik, karena kebijakan tersebut bisa berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Indonesia.

“Pembubaran BSNP akan punya dampak terhadap sistem pendidikan nasional karena pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sulit diukur objektivitasnya. Sebab badan pengganti BSNP tak lagi independen, justru menginduk pada Kemendikbudristek,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (3/9).

Ia menjelaskan, undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas bahwa badan standarisasi harus mandiri dan tidak berada dibawah kementerian manapun.

“Sebab itu pembubaran BSNP dinilai menyalahi Sisdiknas,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Lebih lanjut ia menjelaskan, BSNP dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005, dalam Pasal 22 ayat 1 PP mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

“Seharusnya Menteri Nadiem (Mendikbudristek) jika ingin membuat langkah sensitif kementerian harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR Komisi X sebagai mitra kerja, asosiasi pendidikan, tokoh pendidikan/masyrakat untuk menghindari kegaduhan publik , karena pendidikan adalah salah satu inti dari keberlangsungan peradaban sebuah bangsa,” jelasnya.

Ia menilai pembubaran BSNP merupakan sebuah kejanggalan, apakah langkah ini sudah melalui kajian yang mendalam atau belum? Karena hal ini banyak terkait dengan UU terutama UUD 45, ini yang harus dipahami. Tidak bisa serta merubah dan membubarkan.

“Sebab itu kami minta mas Menteri Nadiem bisa memberikan klarifikasi/mengclearkan hal ini, agar polemik di masyrakat khususnya di dunia pendidikan tidak terjadi,” tambahnya. (R/R5/RI-1)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
MINA Preneur
MINA Millenia