Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X: Offside, Tudingan Pendidikan Agama Pemicu Politisasi Agama

Hasanatun Aliyah - Senin, 8 Juli 2019 - 22:04 WIB

Senin, 8 Juli 2019 - 22:04 WIB

4 Views

Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati. (Foto: DPR RI)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati merespon keras pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono yang menyebut pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama.

“Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside (di luar batas), historis dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional,” ujar Reni dalam keterangan pers yang diterima MINA, Senin (8/7).

Menuutnya, pernyataan tersebut merupakan agitasi dan propaganda yang menyulut polemik di tengah publik.

Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk  mengklarifikasi pernyataan tersebut karena publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Reni menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. Jadi pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik.

“Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Tudingan pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama, merupakan tindakan simplifikasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, agama tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan politik dan kehidupan sosial lainnya.

“Agama harus menjadi sumber nilai etik dalam berpolitik dan dalam kehidupan sosial lainnya. Politisasi agama merupakan hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran pendidikan agama di lembaga pendidikan. Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?” tambahnya. (L/R10/RI-1)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK