Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1438/ 23 Januari 2017 (MINA) – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdiq Kinanto mengatakan, adanya modus rente atau jual beli jabatan merupakan bentuk perbuatan para penjahat korupsi yang menyalahgunakan jabatan.
“Berbicara masalah rente jabatan, ini adalah salah satu variasi dari bentuk perbuatan penjahat korupsi yang menyalahgunaan jabatan dan wewenang, ” katanya dalam acara diskusi dengan tema “Meretas Modus Plt Kepala Daerah Untuk Rente Jabatan ASN” yang diadakan Perhimpunan Pusat (PP) Muhammadiyah di Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Senin (23/1), demiakian pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurutnya, hal ini dapat di atasi dengan mengatur sistem birokrasi sebaik-baiknya, dengan menjadi birokrasi yang kompetensi dan profesional sehingga jauh dari persoalan praktek korupsi.
“Kalo birokrasi ini di manage dengan sebaik-baiknya, maka menjadi birokrasi yang kompetitif dan profesional. Namun dalam persoalannya masih banyak praktek-praktek korupsi yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama masih ada intervensi politik, selama itu rente jabatan akan terus terjadi.
“Selama masih ada intervensi politik. Selama jual beli jabatan masih terus terjadi, saya khawatir mimipi kita tidak akan terwujud,” tegasnya
Ia menyerukan agar semua elemen dapat bekerjasama dalam memperbaiki birokrasi untuk menyelamat bangsa dan negeri Indonesia.
“Ayo kita bergandengan tangan bersama untuk memperbaiki birokrasi terutama dalam aparat sipil negaranya, agar bangsa kita selamat,” ujarnya.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Di sela itu, dia menjelaskan, adanya isu terkait dibubarkannya KASN, itu merupakan bentuk ketidaksenangan dari oknum-oknum tertentu dalam melakukan rente jabatan.
“Saya kadang berfikir memang ada pihak-pihak yang merasa direcoki dengan lahirnya KASN.(L/Ism/R10/P02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio