Jakarta, MINA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mengatakan, sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi kesempatan memperoleh keadilan.
“Kami penyelenggara pemilu yang dituduh tidak adil, penting mendapatkan keadilan di MK,” jelas Viryan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (9/6).
Menurutnya, pihaknya akan membuktikan sudah bekerja sesuai aturan, dan tidak manipulatif, demikian rilis InfoPublik yang diterima MINA.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Sidang di MK bukan semata-mata soal kalah atau menang, namun momentum bahwa kami telah bekerja sebaik mungkin,” tegasnya.
Tambahnya, sengketa di MK juga menjadi kesempatan bagi peserta pemilu untuk mendapat keadilan.
“Silakan ajukan gugatan dengan alat bukti dan dokumen otentik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses sidang di MK harus berdasarkan bukti yang valid.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
“Semua pihak juga harus mengedepankan semangat persatuan,” paparnya.
Sebelumnya, KPU telah menerima total 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg, dan pemilihan anggota DPD.
Sidang sengketa pilpres di MK akan dimulai pada 14 Juni 2019. (R/Gun/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara