Komisioner PBB: Pelabelan “Terorisme” terhadap LSM Palestina Tidak Dibenarkan

Ilustrasi: Tentara Israel memberi rasa takut kepada anak-anak Palestina di Tepi Barat yang diduduki. (Twitter)

Jenewa, MINA – Keputusan memberi label kepada enam organisasi masyarakat sipil (LSM) Palestina merupakan bentuk serangan kepada HAM, kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet.

Bachelet pada Selasa (26/10) mendesak Israel untuk segera mencabut hal itu, WAFA melaporkan.

Komisaris Tinggi PBB dalam sebuah pernyataan mengatakan, organisasi terkait adalah beberapa kelompok hak asasi manusia dan kemanusiaan paling terkemuka di wilayah Palestina yang diduduki. Selama beberapa dekade mereka telah bekerja erat dengan PBB.

Keputusan penunjukan berdasarkan Undang-Undang Kontra-Terorisme Israel tahun 2016 didasarkan pada alasan yang sangat kabur atau tidak berdasar, termasuk kegiatan hak asasi manusia yang sepenuhnya damai dan sah, seperti memberikan bantuan hukum kepada warga Palestina yang ditahan, mengorganisir kegiatan untuk perempuan di Tepi Barat, dan “mempromosikan langkah-langkah melawan Israel di arena internasional.”

“Mengklaim hak di hadapan PBB atau badan internasional lainnya bukanlah tindakan terorisme, mengadvokasi hak-hak perempuan di wilayah Palestina yang diduduki bukanlah terorisme, dan memberikan bantuan hukum kepada warga Palestina yang ditahan bukanlah terorisme,” kata Bachelet.

Komisaris Tinggi menegaskan kembali bahwa undang-undang kontra-terorisme tidak boleh diterapkan pada hak asasi manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.