Komite Eropa Dukung RUU Finlandia tentang Larangan Impor dari Permukiman Ilegal

Brussel, MINA – Komite dan Asosiasi Eropa untuk Palestina (ECCP) mendukung inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) di Parlemen Finlandia yang berisi larangan impor barang dari pemukiman illegal Israel di Tepi Barat.

ECCP meminta perwakilan terpilih di negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Finlandia dan Irlandia untuk mematuhi kewajiban hukum mereka di bawah hukum internasional. Quds Press melaporkan, Kamis (18/11).

Komiter tersebut mengingatkan, Mahkamah Internasional dan Amnesty International telah berulang kali mengingatkan negara-negara tentang kewajiban hukum mereka untuk tidak mengakui atau membantu pelanggaran berat hukum internasional, seperti pencaplokan wilayah pendudukan, penindasan hak untuk menentukan nasib sendiri, atau kejahatan perang.

“Perdagangan adalah bentuk pengakuan dan bantuan. Oleh karena itu, negara-negara Eropa harus menghentikan perdagangan dengan semua pemukiman ilegal, sekarang dan di masa depan,” tegas ECCP.

Baca Juga:  Bahrain Serang Israel sebagai Bukti Bela Palestina

“Uni Eropa dan negara-negara anggota sering mengulangi bahwa pemukiman Israel adalah illegal. Namun mereka mengizinkan impor produk pemukiman, membantu pemukiman secara finansial”, kata Syksy Rنsnen, Ketua ICAHD Finlandia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang mendukung RUU tersebut.

“Saya memuji anggota parlemen Veronika Honkasalo karena telah mengajukan RUU tersebut, yang akan membawa hukum domestik Finlandia sejalan dengan kewajiban Finlandia di bawah hukum internasional. Itu tidak hanya mencakup Palestina, tetapi menjunjung tinggi tugas umum.” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Parlemen Finlandia, Veronica Honkassalo, mengajukan kepada Parlemen sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor barang yang diproduksi di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem, karena diproduksi di atas tanah yang diduduki, dan itu melanggar hukum internasional.

Baca Juga:  Al-Qassam Serang Pasukan Israel di Gaza dan Perbatasan Lebanon

“Menurut hukum, barang-barang yang diproduksi oleh Israel di pemukiman Tepi Barat dan Yerusalem akan dilarang dan masuknya mereka ke Finlandia akan dilarang,” bunyi RUU. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.