New York, MINA – Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan pada Selasa (23/10), larangan cadar di Perancis melanggar hak asasi manusia.
Komite menyatakan hal itu setelah mendalami kasus dua wanita Perancis yang dihukum karena mengenakan cadar penuh Islam.
“Komite menemukan bahwa larangan umum terhadap pemakaian niqab di depan umum yang diperkenalkan oleh undang-undang Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak warga untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka,” pernyataan dari komite tersebut. Middle East Eye malaporkan.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Komite juga mengakui bahwa pihak berwenang Perancis dapat meminta individu untuk menunjukkan wajah mereka dalam keadaan tertentu, seperti ketika perlu untuk mengidentifikasi mereka.
“Komite tidak dapat menerima klaim Perancis bahwa larangan menutupi wajah diperlukan dan dilihat dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat,” lanjut pernyataan.
Komite menambakan, dampak larangan tertsebut bisa memiliki efek berlawanan seperti membatasi mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka.
Perancis tidak segera menanggapi pengumuman tersebut.
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza
Keputusan badan PBB tersebut secara khusus melihat undang-undang Perancis yang diadopsi pada tahun 2010 yang menetapkan bahwa “tidak seorang pun boleh, di ruang publik, memakai setiap pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah”.
Pemerintah Perancis memiliki 180 hari atau hingga akhir April 2019 untuk memberi tahu komite tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk menerapkan keputusan, termasuk memberi kompensasi dan tindakan lain untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, seperti merevisi undang-undang 2010.
Meskipun keputusan komite tidak dapat ditegakkan, sebagai penandatangan protokol opsional dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Perancis diwajibkan menurut hukum internasional untuk mematuhi “dengan itikad baik”.
Pada tahun 2014, Pengadilan Hak Asasi Manusia Uni Eropa memutuskan bahwa undang-undang Perancis tahun 2010 itu tidak melanggar kebebasan beragama, sebuah putusan hukum yang dapat memperkuat argumen Perancis untuk mempertahankan hukum itu sebagaimana adanya.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
Selama 15 tahun terakhir, Perancis telah mengeluarkan sejumlah undang-undang yang menentang penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam lembaga-lembaga publik dan peliputan.
Kebijakan tersebut telah dikecam oleh aktivis HAM sebagai upaya tidak langsung dengan sengaja menargetkan komunitas Muslim negara itu.
Pew Research Center AS memperkirakan pada 2016 bahwa sekitar 5,7 juta Muslim tinggal di Perancis, atau 8,8 persen populasi, menjadikan Perancis sebagai negara Eropa dengan komunitas Muslim terbesar. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris