Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Rana Setiawan - Kamis, 4 Februari 2016 - 05:55 WIB

Kamis, 4 Februari 2016 - 05:55 WIB

412 Views

(Foto: Bimas Islam)

keuangan-syariah.jpg" alt="(Foto: Bimas Islam) " width="307" height="416" /> (Foto: Bimas Islam)

Oleh M. Fuad Nasar, Anggota Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)

Sebuah kabar baik untuk pengembangan ekonomi syariah. Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan kian melebarnya ketimpangan berhimpitan dengan garis batas ras, etnis dan agama yang menjadi persoalan  krusial bangsa, optimisme anak bangsa tidak boleh sirna.

Baru-baru ini dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden (Selasa, 5/1/2016), pemerintah memutuskan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Susunan komite meliputi Dewan Pengarah akan dipimpin oleh Presiden, dengan keanggotaan melibatkan beberapa Menteri, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini sedang dalam penyiapan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum pembentukan KNKS.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, beberapa waktu lalu, urgensi pembentukan KNKS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. “Dengan adanya komite ini kita memberikan insentif berupa ekosistem yang mendukung,kampanyeserta kemudahan-kemudahan pada lembaga keuangan atau perbankan syariah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan suntikan kebijakan baru ini diharapkan ke depannya  kondisi lembaga keuangan dan perbankan syariah tak jauh  berbeda dibanding lembaga non-syariah. Keberadaan lembaga keuangan dan perbankan syariah di Indonesia, kata Sofyan, tak hanya untuk memberi fasilitas pada masyarakat muslim yang membutuhkan sistem lebih nyaman, aman dan pasti kehalalannya.

Ekonomi syariah juga memberi diversifikasi. Selama ini kita terlalu bergantung pada sistem ekonomi konvensional,” tegasnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas berharap sistem ekonomi syariah dapat terus dikomunikasikan sehingga masyarakat paham mengenai keunggulannya.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Pembentukan KNKS telah dibahas sejak lama dalam forum rapat lintas sektoral. Kalangan pelaku ekonomi syariah menyambut baik rencana pembentukan KNKS. Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) misalnya berharap kehadiran KNKS membawa dampak positif karena komite tersebut dipandang dapat mengeluarkan beragam regulasi untuk menumbuh-kembangkan industri keuangan syariah di negara kita Keberadaan KNKS diharapkan membawa terobosan agar keuangan syariah bisa tumbuh cepat karena dukungan regulasi dan peran pemerintah sebagai fasilitator.

Tugas KNKS antara lain untuk mengharmonisasikan perundang-undangan dengan aturan terkait lainnya, menyusun literasi keuangan syariah, dan hal-hal lain yang dibutuhkan bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah pada tataran makro. Peran KNKS tentu tidak boleh duplikasi dan over-lapping dengan peran lembaga terkait yang sudah berjalan baik selama ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyambut baik rencana pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah. Menurutnya, peran industri keuangan syariah di Indonesia saat ini masih 5 persen, sedangkan Malaysia mampu mencapai 21 persen. Dengan pembentukan komite nasional untuk pengembangan keuangan syariah, Muliaman yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) optimis dalam lima tahun mendatang Indonesia bisa mengejar Malaysia.

Dalam Laporan Perkembangan Keuangan Islam (IFDR) 2015 yang dibuat ICD-IDB dan Thomson Reuters, Indonesia masuk lima besar negara yang memiliki regulasi lengkap keuangan syariah meliputi perbankan, pasar modal dan non-bank,di samping Malaysia, Pakistan, Bahrain, dan Nigeria.  Tahun 2015, menurut data OJK per Juni 2015, aset Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mencapai Rp 272,389 triliun, angka tersebut tak banyak berubah sejak akhir 2014 sebesar Rp 272,343 triliun. Pada periode yang sama Dana Pihak Ketiga (DPK) turun dari Rp 217,858 triliun menjadi Rp 215,339 triliun. Namun di sisi lain, pembiayaan meningkat dari Rp 199,330 triliun menjadi Rp 203,894 triliun.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Selain sektor perbankan yang menganggap KNKS sebagai tumpuan pengembangan di masa datang, pengelolaan zakat dan wakaf sebagai sektor sosial keuangan syariah mendapat angin segar untuk teragregasi dengan kehadiran KNKS. Dalam rapat di depan para pemangku kepentingan di Bappenas, saya pernah mengemukakan karakteristik dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat sebagai entitas keuangan syariah yang memiliki kekhususan.

Sejak rencana pembentukan KNKS bergulir, Kementerian Agama telah ikut terlibat dalam pembahasannya bersama kementerian/lembaga terkait di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Saya beberapa kali hadir mewakili Kementerian Agama/BAZNAS dalam rangkaian rapat pembahasan KNKS. Ketika itu KNKS diusulkan dipimpin oleh Wakil Presiden. Kalau perkembangan terbaru KNKS akan dipimpin oleh Presiden, malah lebih bagus.

Proses pembentukan KNKS perlu dikawal sebagai langkah penting dan strategis untuk mensinergikan regulasi, kebijakan dan arsitektur pengembangan keuangan syariah di tanah air. Apa dan bagaimana peran konkrit KNKS ini ke depan, mari kita tunggu.(R05/P2)

 

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sumber: keuangan-syariah#sthash.IGu02dOo.dpuf" target="_blank">Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Rekomendasi untuk Anda