Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite Pemilu Israel Setuju Larang Partai Arab Ajukan Calon

kurnia - Sabtu, 1 Oktober 2022 - 05:13 WIB

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 05:13 WIB

8 Views ㅤ

Tel Aviv, MINA – Komite Pemilihan Umum Pusat Israel Jumat (30/9), menyetujui usulan untuk melarang Majelis parta Arab Demokrat Nasional (Balad) mencalonkan diri dalam pemilihan Knesset mendatang.

Dalam pemungutan suara yang diadakan komite,  9 setuju melarang dan 5 menentang usulan tersebut.

Partai Balad, yang dipimpin oleh Sami Abu Shehadeh, dituduh “merongrong Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis, dan menghasut rasisme”.

“Upaya kali ini untuk mendiskualifikasi Balad, adalah upaya Menteri Pertahanan Israel Gantz dan Perdana Menteri Sementara Lapid untuk merancang kepemimpinan Arab sesuai dengan kebutuhan politik mereka,” kata Abu Shehadeh.

Baca Juga: WHO: Serangan Bertubi-tubi Israel ke RS Kamal Adwan Tak Dapat Diterima

Dia menambahkan bahwa ini akan gagal, demikian Middle East Monitor melaporkan, Jumat (30/9).

“Kami bangga mendukung kesetaraan penuh dan menentang pendudukan Israel, dan yang seharusnya malu adalah orang yang mendukung pendudukan dan menolak kesetaraan,” lanjutnya.

Ia menekankan, mendiskualifikasi partai adalah keputusan politik yang dikeluarkan oleh komite politik, yang mencerminkan “kebenaran retorika dan proyek politik Majelis Demokrat Nasional”.

“Keputusan untuk mendiskualifikasi itu bermotif politik yang bertujuan membagi partai-partai Arab menjadi “ekstremis dan moderat”, dan warga Palestina Israel tidak akan meninggalkan suara nasional mereka,” katanya.

Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka

Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, yang mewakili Balad di hadapan komite, menjelaskan, ini bukan pertama kalinya klaim semacam itu diajukan ke Balad. Mahkamah Agung selalu membatalkan keputusan tersebut.

Abu Shehadeh menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan komite tersebut ke Mahkamah Agung.

“Majelis Nasional Demokrat adalah partai politik dan memiliki hak untuk mewakili, memilih, dan bekerja untuk pemilihnya,” kata Pengacara Adi Mansour. (T/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza

 

 

Baca Juga: Hamas Ucapkan Selamat untuk Rakyat Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Internasional