Komite Pemilu Israel Setuju Larang Partai Arab Ajukan Calon

Tel Aviv, MINA – Komite Pemilihan Umum Pusat Jumat (30/9), menyetujui usulan untuk melarang Majelis parta Arab Demokrat Nasional (Balad) mencalonkan diri dalam pemilihan Knesset mendatang.

Dalam pemungutan suara yang diadakan komite,  9 setuju melarang dan 5 menentang usulan tersebut.

Partai Balad, yang dipimpin oleh Sami Abu Shehadeh, dituduh “merongrong Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis, dan menghasut rasisme”.

“Upaya kali ini untuk mendiskualifikasi Balad, adalah upaya Menteri Pertahanan Israel Gantz dan Perdana Menteri Sementara Lapid untuk merancang kepemimpinan Arab sesuai dengan kebutuhan politik mereka,” kata Abu Shehadeh.

Dia menambahkan bahwa ini akan gagal, demikian Middle East Monitor melaporkan, Jumat (30/9).

“Kami bangga mendukung kesetaraan penuh dan menentang pendudukan Israel, dan yang seharusnya malu adalah orang yang mendukung pendudukan dan menolak kesetaraan,” lanjutnya.

Ia menekankan, mendiskualifikasi partai adalah keputusan politik yang dikeluarkan oleh komite politik, yang mencerminkan “kebenaran retorika dan proyek politik Majelis Demokrat Nasional”.

“Keputusan untuk mendiskualifikasi itu bermotif politik yang bertujuan membagi partai-partai Arab menjadi “ekstremis dan moderat”, dan warga Israel tidak akan meninggalkan suara nasional mereka,” katanya.

Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, yang mewakili Balad di hadapan komite, menjelaskan, ini bukan pertama kalinya klaim semacam itu diajukan ke Balad. Mahkamah Agung selalu membatalkan keputusan tersebut.

Abu Shehadeh menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan komite tersebut ke Mahkamah Agung.

“Majelis Nasional Demokrat adalah partai politik dan memiliki hak untuk mewakili, memilih, dan bekerja untuk pemilihnya,” kata Pengacara Adi Mansour. (T/R4/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.