Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komite Pengacara Lebanon Ajukan Pengaduan Bela Pengunjuk Rasa yang Disiksa

Rudi Hendrik - Kamis, 19 Maret 2020 - 14:39 WIB

Kamis, 19 Maret 2020 - 14:39 WIB

4 Views

Pasukan polisi Lebanon menangkap pengunjuk rasa. (Foto: Getty)

Beirut, MINA – Komite Pengacara untuk Membela Pengunjuk Rasa mengajukan pengaduan pada Desember lalu atas nama 17 pengunjuk rasa terkait kejahatan penyiksaan oleh anggota aparat keamanan dan militer.

Segudang smartphone telah menangkap bagaimana pasukan keamanan mengalahkan demonstran di jalan-jalan Lebanon sejak 17 Oktober. Namun, apa yang terjadi setelah mereka ditahan kurang diketahui.

“Banyak serangan ditujukan untuk menggali informasi dan menghukum para pengunjuk rasa,” kata pengacara Ghida Frangieh, anggota Komite dan Agenda Hukum, sebuah LSM yang berbasis di Beirut.

“Sampai hari ini, kami belum melihat adanya penyelidikan transparan atau anggota polisi keamanan yang dimintai pertanggungjawaban,” kata Frangieh kepada The New Arab.

Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’

Di Lebanon, impunitas ini adalah sebuah pola.

Di atas kertas, Lebanon telah meningkatkan senjata hukumnya melawan penyiksaan. Pada 2008 Lebanon menjadi negara Timur Tengah pertama yang meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) dan pada 2017 mengesahkan UU Anti Penyiksaan (UU 65/2017).

Namun gerakan anggota parlemen tampaknya tidak selaras dengan kenyataan di sel tahanan dan ruang sidang.

Oktober lalu, di ruang konferensi sebuah hotel mewah di Beirut, seorang lelaki gugup dengan setumpuk kertas mendengarkan para pakar mendiskusikan hasil Undang-Undang Anti-Penyiksaan.

Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera

Perwakilan dari Departemen Kehakiman, hakim Angela Dagher, naik ke atas panggung untuk mengomentari perjuangan Lebanon melawan penyiksaan. Kemudian pria yang gugup itu mengambil mikrofon.

“Namaku Toufic al-Dika, ayah dari Hassan al-Dika,” katanya. Ruangan itu menjadi sunyi senyap.

Toufic melihat putranya masuk penjara dengan tuduhan terkait narkoba pada November 2018. Tujuh bulan kemudian dia menerima mayatnya.

Tumpukan dokumen di depannya membuktikan perjuangan Toufic, yang bertindak sebagai pengacara putranya, untuk meminta pertanggungjawaban. Salinan pengaduan, laporan medis, dan 16 surat yang dikirim oleh Hassan menggambarkan pemukulan dan kejutan listrik yang dialami putranya. (T/RI-1/P2)

Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Yaman Bebaskan Awak Kapal Inggris setelah Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia