Jakarta, MINA – Komisi Nasional (Komnas) Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini agar kontrak-kontrak segera bisa difinalisasi dan seluruh rencana persiapan penyelenggaraan haji bisa segera dijalankan.
“Sekedar menjadi pengingat, musim haji tahun lalu Keppres BPIH sudah diterbitkan pada 9 Januari 2024 sehingga calon jamaah punya waktu yang relatif panjang untuk melakukan pelunasan,” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj dalam keterangannya di Jakarta, diterima MINA, Selasa (3/2).
Menurut Mustolih, setiap negara pengirim jamaah dari seluruh dunia bersaing ketat mengincar lokasi-lokasi strategis agar jamaahnya menempati hotel/penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan baik di Mekkah, Madinah, Arafah, dan Mina.
“Sehingga jika lamban membayar kontrak, jamaahnya Indonesia berpotensi mendapatkan lokasi yang jauh dari sentra ibadah. Hal ini akan sangat memberatkan terutama bagi para lansia dan mereka yang mengalami persoalan kesahatan. Efeknya persiapan pelaksanaan haji bisa tidak maksimal,” katanya.
Baca Juga: Kemenag Perkenalkan Program Zakat Wakaf hingga Kemasjidan di Forum Internasional
Sampai dengan memasuki awal Februarui 2025, Senin (3/2), belum ada tanda-tanda pihak istana mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Keppres BPIH belum dirilis.
Keppres BPIH sendiri merupakan proses lanjutan yang tidak terpisahkan dari pembahasan biaya haji yang sebelumnya digelar antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Panja Komisi VIII DPR RI pada awal tahun silam.
Mustolih mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) BPIH harus mendapatkan persetujuan dari DPR, lantas menjadi landasan presiden untuk menerbitkan Keppres.
“Keppres BPIH ini sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya di masing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jemaah berangkat ke tanah suci,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
Disamping itu, lanjut Mustolih, yang tidak kalah krusial Keppres digunakan oleh Kementerian Agama sebagai dasar untuk menarik/mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayar berbagai komponen kebutuhan haji baik di tanah dan di Arab Saudi seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Masyair).
Selain itu untuk membayar asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum (general service) di dalam negeri dan di Arab Saudi yang sudah harus segera dieksekusi.
“Jika Keppres belum terbit secara prosedural BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji,” katanya.
Bila merujuk pada jadwal yang sudah dirancang Kementerian Agama, 2 Mei 2025 merupakan pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke tanah suci.
Baca Juga: Masyarakat Kesulitan Dapatkan Gas LPG 3 kg, Ini Kata Istana
Sedangkan tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni tahun silam, penandatanganan kontrak sudah dimulai 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H) dan paling akhir 14 Februari 2025 (15 Sya’ban 1446 H) dengan sistem siapa cepat segera memperoleh layanan (first come first serve).[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ombudsman: Pagar Laut di Tangerang Rugikan Ribuan Nelayan hingga Rp24 Miliar