Jakarta, MINA – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI. Demikianr Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1).
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.
“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asaasi manusia,” katanya.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang.
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” kata Choirul Anam.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Selain itu, Komnas HAM juga mengusut lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Dalam peninjauan itu, Choirul menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.
Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri. (L/R2/P1)
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
Mi’raj News Agency (MINA)