Moroni, MINA – Komoro telah mengajukan deklarasi bahwa mereka akan bergabung dengan Afrika Selatan terkait kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Komoro, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi ke Kepaniteraan Mahkamah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs. Israel),” kata ICJ dalam sebuah pernyataan. Anadolu melaporkan.
Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut pada bulan Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Beberapa negara telah bergabung dalam proses tersebut, termasuk Spanyol, Irlandia, Libya, Meksiko, Belgia, dan Turki.
ICJ mengeluarkan tiga langkah sementara, yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.
Baca Juga: Kelaparan Makin Melanda Gaza Meski Gencatan Senjata Sudah Tiga Pekan
Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 orang di Gaza dalam lebih dari dua tahun serangan sejak Oktober 2023.
Gencatan senjata antara Israel dan Hamas dicapai pada 10 Oktober, berdasarkan rencana perdamaian 20 poin yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump. Namun, Israel telah melanggar gencatan senjata tersebut beberapa kali. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Siap Evakuasi Semua Jenazah Sandera Israel di ‘Garis Kuning’
















Mina Indonesia
Mina Arabic