Bandung, 1 Sya’ban 1435/30 Mei 2014 (MINA) – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengonsumsi produk halal, komunitas Halal Corner bersama komunitas-komunitas halal sedang menggagas “Indonesia Halal Forum.”
Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, mengatakan, fihaknya sedang mengajak komunitas-komunitas halal di Indonesia untuk menyamakan visi misi dalam mendesak pemerintah untuk segera mensahkan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini masih mandeg.
Selain itu, “Indonesia Halal Forum” juga akan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendorong para produsen mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal sehingga konsumen terjamin dan terlindungi dari produk yang dibeli dan dikonsumsi mereka.
“Jaminan Halal merupakan hak asasi setiap Muslim. Adanya Indonesia Halal Forum diharapkan mendorong RUU JPH segera disahkan,” kata Aisha saat diwawancarai wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di sela acara Indonesia Hijab Fest 2014, Jumat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia prihatin atas masih minimnya produk bersertifikasi halal yang beredar di Indonesia, dia menyebutkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ualam Indonesia (LPPOM MUI) baru mengeluarkan 13.136 Sertifikat Halal dari jumlah 155.774 Produk yang Beredar.
“Belum lagi produk obat-obatan yang beredar di Indonesia, hanya hitungan jari yang bersertifikasi halal, sekitar 0,01persen,” ujar dia.
Dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor meningkatkan produk halal yang beredar, Aisha memuji peran dari pemerintah di Malaysia dan Singapura yang gencar mempromosikan sistem jaminan halal bagi para produsen dan memudahkan dalam setiap pelaksanaan sertifikasi halal pada setiap produk yang diedarkannya.
Adanya kekuatan hukum dengan disahkan UU khusus menjamin kehalalan suatu produk yang dibeli dan dikonsumsi konsumen Muslim juga menjadi pemicu dalam menggiatkan potensi produk halal bagi peningkatan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pembahasan Tingkat I RUU JPH dimulai pada 8 Maret 2012 antara DPR dan pemerintah. Namun, hingga kini RUU JPH yang sudah dibahas belum menunjukkan tanda-tanda akan disahkan menjadi UU.
Dia juga menyatakan, salah satu titik buntu pembahasan RUU JPH terjadi pada badan/lembaga yang berperan dalam melakukan pemeriksaan produk halal dan mengeluarkan sertifikasi halal.
Sebagai komunitas peduli halal, Halal Corner terus memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi halal baik di dunia nyata maupun maya.
Kegiatan sosialisasi halal corner di dunia nyata dilakukan dengan mengadakan forum diskusi, seminar, kajian halal serta program-program khusus seperti, Halal Cooking Class, Halal Beauty Class, Halal Corner Umrah.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Di dunia maya, Halal Corner melakukan kegiatan sosialisasi Halal melalui penyebaran informasi di webite resminya, maupun media sosial serta membuat aplikasi sosialisasi halal di smartphone android.(L/P02)
MI’raj Islamic News Ahgency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal