Brussel, MINA – Komunitas Muslim di Belgia akan mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terhadap larangan penyembelihan hewan sesuai aturan agama (halal).
“Organisasi Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia akan menantang di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg larangan yang diberlakukan oleh pemerintah Flemish dan Walloon pada penyembelihan hewan sesuai ritual keagamaan,” tulis kedua organisasi itu dalam sebuah pernyataan pers. Seperti disebutkan Anadolu Agency, Ahad (19/12).
Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi Belgia pada Oktober menyetujui larangan penyembelihan dengan ritual Muslim.
Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Undang-undang melarang penyembelihan oleh ritus tradisional Muslim dan Yahudi dengan mewajibkan pemotong daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama, tetapi pengadilan tinggi Belgia menolak banding mereka.
Komunitas Muslim sekarang memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg.
“Supremasi hukum tidak boleh menyerah pada tekanan politik dan sosial dari gerakan populis yang berkembang yang berjuang secara simbolis melawan minoritas yang rentan di seluruh Eropa,” tulis organisasi itu.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang menakjubkan dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan,” tambah mereka.
“Kewajiban yang menakjubkan, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya berfungsi, merugikan minoritas agama, untuk menenangkan hati nurani konsumen rata-rata dan mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di dunia industri pangan,” tukas mereka. (T/RS3/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?