Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunitas Muslim Belgia Gugat UU Kontroversial

kurnia - Jumat, 29 September 2023 - 18:54 WIB

Jumat, 29 September 2023 - 18:54 WIB

1 Views ㅤ

Komunitas Belgia Muslim (Foto AA)

Brussels, MINA – Organisasi-organisasi yang mewakili komunitas Muslim di Belgia menggugat undang-undang yang disahkan di wilayah Flemish ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan beribadah.

Menurut pernyataan dari Yayasan Keagamaan Belgia, Kamis (28/9), petisi tersebut diajukan atas inisiatif dari organisasi Dewan Koordinasi Islam Belgia, yang mencakup Persatuan Muslim Belgia, Federasi Islam Belgia, dan Federasi Masjid Albania-Belgia.

Undang-undang Flemish yang dimaksud diadopsi pada Oktober 2021 dan mencakup “aturan pengakuan komunitas agama lokal, kewajiban otoritas keagamaan, pengawasan terhadap kewajiban ini, dan pada organisasi material serta pengoperasian tempat ibadah yang diakui.”

Organisasi-organisasi tersebut, mengajukan keberatan terhadap undang-undang baru itu di hadapan Mahkamah Konstitusi dan keberatan mereka dibenarkan dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan beribadah.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Mahkamah menyatakan pihaknya membatalkan pasal 7, 9, 16, dan 17 undang-undang tersebut, karena aturan itu dinilai bertentangan dengan kebebasan beragama dan beribadah.

Mahkamah Agung mengatakan, pihaknya membatalkan undang-undang yang melarang tempat ibadah menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan organisasi di negara lain, memperoleh pembiayaan langsung atau tidak langsung dari negara lain, dan guru agama menerima gaji dari negara lain.

Namun, organisasi-organisasi yang mewakili komunitas Muslim tidak menganggap hal ini cukup dan membawa pasal-pasal yang tidak dibatalkan tersebut ke ECHR dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan “ketidakpastian hukum”.

Pasal-pasal ini mencakup hal-hal seperti melarang imam masjid menjadi anggota asosiasi yang memiliki hubungan dengan negara lain dan memantau komunitas agama. (R/R4/P1)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia