Konferensi di Gaza Rekomendasikan Konfrontasi Hukum terhadap Pendudukan
Gaza, MINA – Konferensi hukum di Jalur Gaza merekomendasikan perlunya konfrontasi hukum di semua tingkatan sebagai metode perlawanan menghadapi pendudukan Israel.
Hal itu disampaikan dalam konferensi hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Internasional dengan tema “Legalis Menghadapi Penjajah”, dihadiri para pemimpin faksi, wakil di Dewan Legislatif Palestina, lembaga peradilan, dan para ahli hukum. Quds Press melaporkannya, Sabtu (18/3).
Konferensi tersebut merekomendasikan pembentukan tim hukum khusus untuk menindaklanjuti pelanggaran pendudukan, mengangkat kasus dan menindaklanjuti diskusi hukum mengenai masalah tersebut.
Mantan Komisaris Tinggi PBB, Richard Falk, mengatakan dalam sambutannya mengatakan “kebebasan beragama dilindungi menurut hukum internasional, dan tempat-tempat keagamaan harus dilindungi di Palestina.”
Falk menekankan, pelanggaran pendudukan Masjid Al-Aqsa “merupakan kejahatan dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.”
Dia menyerukan aktivis hak asasi manusia di dunia untuk melindungi rakyat Palestina secara hukum, dan meminta pertanggungjawaban pendudukan atas pelanggarannya.
Musa Abu Marzouk, anggota biro politik Hamas, mengatakan, agresi Israel adalah kejahatan perang dan hukuman kolektif bagi warga Palestina.
Dia menyerukan para ahli hukum untuk mengungkap kejahatan pendudukan, mempromosikan narasi Palestina, dan membentuk front internasional untuk menghukum pendudukan atas kejahatannya yang terus-menerus.
Kepala Biro Fatwa dan Perundang-undangan di Gaza, Osama Saad, mengatakan, “Pemerintah Israel adalah ekstremis, dan pendudukan didasarkan pada pertumpahan darah, pembunuhan, pengusiran, dan penangkapan warga Palestina, yang memerlukan hukum internasional”.
Dia menunjukkan, menghadapi penjajah secara hukum memperkuat hak perlawanan sesuai dengan resolusi PBB dan hukum internasional. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)