Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Konferensi Internasional tentang Pengkajian Fatwa Islam atau International Islamic Conference on Fatwa Studies di Depok pada Rabu-Jumat tanggal 26-28 Juli 2017.
Konferensi yang digelar dalam rangkaian kegiatan Milad ke-42 MUI ini bertujuan untuk kepentingan refleksi atas keberperanan khidmah MUI dalam masalah sosial politik dan budaya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh yang bertindak sebagai Ketua Panitia menjelaskan, acara tersebut dihadiri para peneliti, akademisi, dan pengkaji tentang peran MUI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Acara ini diikuti oleh 150 akademisi yang meneliti tentang fatwa dan perannya dalam kehidupan berbangsa. Kami ingin memperoleh masukan, sekaligus dapat berdiskusi dari berbagai perspektif,” kata Asrorun Ni’am kepada MINA di Jakarta, Rabu malam (27/7).
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Selama konferensi dengan tema utama “Peran dan Pengaruh Fatwa MUI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” tersebut dipresentasikan sebanyak 48 makalah yang lolos seleksi dengan topik pembahasan di antaranya mengenai fatwa terkait aqidah ibadah, sosial budaya, ekonomi syariah, sosial politik, serta fatwa MUI dan positifikasi hukum Islam
Acara ini dihadiri para pakar di bidang fatwa, hukum, dan politik, di antaranya Prof. Jimly asshiddiqi, Prof. Uswatun Hasanah, Prof. Huzaimah, Prof. Jaih Mubarok, Prof. Amin Suma, Prof. Abdul Wahab, Prof. Ahmad Syatori, dan akademisi dari Boston University, UKM Malaysia, IIUM, UI, Unair, UGM, Unpad, UIN Ar-Raniry, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, UIN Riau, UIN Sulsel, IAIN Ternate, Gorontalo, Banjarmasin, Palangkaraya, dan berbagai pondok pesantren. (L/R01/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan