Konflik Armenia – Azerbaijan: Armenia Langgar Hukum Internasional

Jakarta, MINA – Direktur Eksekutif Centre of Policy, Business, and International Studies (CPBIS) Yasmi Adriansyah, PhD. mendukung seruan Pemerintah Indonesia agar dan dapat melakukan gencatan senjata dan menyuarakan keprihatinan atas peperangan ini.

Menurut Dosen Departemen Hubungan Hubungan Internasional di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Senin (12/10), peperangan tersebut tidak hanya akan merugikan kedua negara namun juga negara sekitar dan bahkan di kawasan.

Selain itu, lanjut Yasmi, sebagai sesama negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), kami berpandangan Indonesia dapat memberikan dukungan moril kepada Azerbaijan.

“Dukungan tersebut dapat menjadi semacam bentuk kepedulian bagi Azerbaijan dalam menghadapi agresi Armenia yang secara de facto menguasai wilayah Nagorno-Karabakh secara ilegal,” ujarnya.

Di tengah pandemi Covid-19, dunia saat ini menyaksikan perang antara Azerbaijan dan Armenia khususnya terkait sengketa penguasaan wilayah bernama Nagorno- Karabakh.

Walaupun kedua negara sepakat mengadakan genjatan senjata pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu, namun saling serang kembali terjadi.

Terbilang sejak tanggal 27 September, Armenia telah melakukan pelanggaran atas perjanjian gencatan senjata dengan Azerbaijan dan terus menembaki tentara Azerbaijan, warga sipil, dan berbagai obyek sosial di negara tetangganya tersebut.

Sampai dengan 11 Oktober, korban jiwa di antara kedua pihak telah mencapai lebih dari 300 jiwa dan ribuan orang terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Menurut pantauan Yasmi, Armenia secara sengaja menargetkan warga sipil di daerah yang padat penduduk di wilayah Azerbaijan seperti desa Gapanli dari distrik Tartar, desa Chiragli dan Orta Garavand dari distrik Aghdam, Alkhanli, desa Shukurbeyli dari distrik Fuzuli dan desa Jojug Marjanli dari distrik Jabrayil.

Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional dan ketentuan yang relevan dari Konvensi Jenewa.

“Kami berpandangan bahwa Armenia harus menghormati keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang sesuai dengan Aturan 39 dari Aturan Pengadilan untuk menahan diri dari mengambil tindakan kejam yang dapat melanggar hak-hak Konvensi warga sipil,” imbuhnya.

Yasmi yang juga sedang menjalani 2020 Postdoctoral Fellow, Taiwan Foundation for Democracy menambahkan, dalam konteks hukum internasional, Armenia dapat dituntut karena telah melakukan kejahatan perang dengan melanggar norma hukum humaniter internasional dan Piagam PBB.(L/R1/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)

Comments are closed.