Medan, MINA – Kongres Umat Islam (KUI) Sumatera Utara ke 2 yang membahas keputusan dan rekomendasi berlangsung pada Ahad (28/8), di Aula Lantai 4 Hotel Madinah Al Munawwarah Asrama Haji, Jalan Pangkalan Masyhur, Medan.
Hasil-hasil Kongres tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak, seluruh utusan ormas Islam se-Sumatera Utara, Ketua Panitia Masri Sitanggang, dan perwakilan pemateri dalam Kongres yakni Eggi Sudjana.
Berbagai Ormas Islam yang berpartisipasi antara lain Al Washliyah, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Ittihadiyah, Parmusi dan lain-lain.
Kongres ditutup oleh Wakil Ketua MPR RI Tamsil Linrung yang juga memberikan materi dalam forum hari Sabtu (27/8). Do’a dibacakan Wakil Ketua MUI Arso.
Hadir pengarah panitia Azwir Ibnu Azis serta pemateri dan tokoh lain dari Jakarta seperti Ichsanudin Noorsy, Marwan Batubara, Mursalim, dan Hatta Taliwang.
Berikut rincian hasil-hasil Kongres tersebut.
Bidang Ukhuwah dan Kesatuan Umat Islam
Pertama, Membentuk Badan Pekerja Kongres yang anggota intinya adalah para penggagas Kongres ke-2 Umat Islam Sumatera Utara, yang selanjutnya akan disempurnakan setelah Kongres
berakhir, dengan tugas:
i. Mensosialisaikan hasil-hasil KUI ke 2 dan mendesak pihak-pihak terkait untuk melaksanakan rekomendasi atau tuntutan KUI SU ke -2.
ii. Bersama MUI Sumatera Utara, mewujudkan Sekretariat bersama Ormas-ormas Islam di Sumatera Utara.
iii. Berperan aktif mendorong terlaksananya Kongres di seluruh propinsi di tanah air.
iv. Mendorong terbentuknya Pandu Bela Negara sebagai wadah pembinaan Generasi Muda Islam.
v. Mendorong terbentuknya lembaga Solidaritas Dunia Islam.
vi. Mempersiapkan terbentuknya Panitia Kongres ke 3 Umat Islam Sumatera Utara.
vii. Tugas Badan Pekerja Kongres berakhir setelah terlaksananya Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke 3.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Kedua, Tokoh-tokoh Umat dan pimpinan-pimpinan Ormas Islam diimbau untuk senantiasa memberikan tauladan akhlaqul karimah kepada umat, menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan dishamoni di kalangan umat, serta aktif berperan memperkuat ukhuwah Islamiyah dengan meng -ishlah-kan saudara-sauadara yang kurang harmonis sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 9-10.
Ketiga, Mendesak Partai-partai Islam atau partai yang berbasis Islam agar dalam Pilpres tahun 2024 bersatu mengusung calon presiden yang sama.
Keempat, Calon Presiden yang didukung harus tidak terindikasi Islamofobia dan adalah calon yang mendukung keputusan Kongres ini.
Bidang Ideologi
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Pertama, Pancasila harus dikembalikan pada fungsi dalam statusnya sebagai nilai Dasar (Fundamental norm) dan Pancasila yang sah adalah rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di mana Pancasila dijiwai Piagam Jakarta.
Kedua, Yang berkewajiban dalam melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Ketiga, Kembali ke rumusan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
Keempat, Meninjau dan membatalkan seluruh produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai dan semangat Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Bidang Politik
Pertama, Mengembalikan fungsi DPR dan MPR sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959.
Kedua, Menghapuskan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) sejak pemilihan umum 2024.
Bidang Ekonomi
Pertama, Pemerintah harus menjamin adanya stabilitas harga pada Hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa.
Kedua, Mengembalikan sumber daya produksi dan distribusi baik barang maupun jasa publik untuk tunduk dan patuh pada ekonomi konstitusi UUD 1945.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Bidang Keamanan
Pertama, Mendesak dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, Dalam melaksanakan peran antara TNI dan Polri harus bersinergi maka kedudukan dan komposisi TNI Polri harus diseimbangkan di mana TNI dibawah Kemenhan dan Polri di bawah Kemendagri.
Ketiga, Mendesak dibentuk Tim Independen untuk melakukan Audit program dan kinerja Polri, dan keempat Mengembalikan Fungsi dan Tugas TNI sesuai dengan Undang-undang.
Islamofobia
Pertama, Pemerintah Indonesia wajib meratifikasi Resolusi PBB tentang Islamofobia dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia.
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Kedua, Pemerintah segera membentuk UU Anti Islamofobia dan membentuk badan anti Islamofobia. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia