Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konjen. RI Jeddah Berhasil Perjuangkan Gaji Pekerja Indonesia dan Uang Diyat

Rana Setiawan - Rabu, 14 Agustus 2019 - 06:31 WIB

Rabu, 14 Agustus 2019 - 06:31 WIB

8 Views

Jeddah, MINA —  Konsulat Jenderal Republik Indonesia  (KJRI) Jeddah  berhasil menyelamatkan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) dikemplang pengguna jasa yang jumlahnya mencapai Rp7,6 miliar,  dan juga berhasil mengupayakan pencairan uang diyat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp7 miliar.

Besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019. Sepanjang periode tersebut, Tim menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

“Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun,” ungkap Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, sebagaimana keterangan persnya yang diterima MINA, Selasa (13/8).

Meski demikian, sambung Konjen, sebagai bentuk kehadiran negara, KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai dia mendapatkan hak-haknya  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Disebutkan Konjen, dari angka 7 miliar rupiah tersebut, sekitar Rp2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas (diyat lakalantas) yang berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi.

Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya. Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.

Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. Dia bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

“Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara” lanjut Safaat.

Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.

Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat.(L/R01/P1)

Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Internasional
Indonesia
MINA Preneur
Kolom