Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konperensi Dewan Makanan Halal se Dunia di Jakarta

kurnia - Sabtu, 3 November 2018 - 13:42 WIB

Sabtu, 3 November 2018 - 13:42 WIB

9 Views ㅤ

WHFC Bahas Fatwa Plasma Darah sampai Konsumsi Daging Kanguru (Foto: halal MUI)

Jakarta, MINA – Sebanyak 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) melakukan pertemuan di Jakarta selama tiga hari sejak Rabu 31 Oktober hingga Jumat  2 November dalam rangka Annual General Meeting.

Konperensi membahas berbagai masalah kontemporer terkait halal global dan evaluasi program selama satu tahun berjalan.

Dalam acara tersebut, Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa-fatwa kontemporer terkait pemeriksaan dan sertifikasi produk halal yang keluar tahun 2018.

“Ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darag, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kanguru, ” katanya di Jakarta, Rabu (31/10).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Terkait alkohol, kata Asrorun, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan seperti fatwa tentang penggunaan alkohol/Etanol untuk bahan obat-obatan, fatwa tentang produk makanan dan minuman yang mengandjng alkohol/Etanol, serta fatwa tentang produk kosmetika mengandung alkohol/Etanik.

Sedangkan fatwa terkait penggunaan plasma darah sebagai obat, Dia menyebutkan bahwa plasma darah berbeda dengan darah. Untuk itu, aturan hukum keduanya juga berbeda.

“Sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapi plasma darah merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda,” katanya.

Dia juga memaparkan, plasma darah adalah bagian dari darah yang memilik warna, bau, dan rasa berbeda dengan darah. Sehingga plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan. Namun Ia menggarisbawahi bahwa plasma darah tersebut tidak berasal dari darah manusia.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Fatwa mengonsumsi daging kanguru, Dosen Pascasarjana UIN Jakarta tersebut mengatakan, daging kanguru merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan ketentuan tertentu.

“Kehalalan Kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’I, namun di daerah yang ditetapkan sebagai fatwa langka, kanguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” jelasnya.

WHFC merupakan wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang anggotanya dari seluruh negara di dunia.

Sampai saat ini anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 22 negara. Tujuan organisasi ini untuk mengutamakan kehalalan produk konsumsi umat Islam sebagai bentuk perlindungan konsumen. (L/R03/P1)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Preneur