KontraS Aceh: Isu HAM Jangan Hanya di Atas Panggung Debat

Banda , MINA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Hendra Saputra menyebutkan, jangan sampai isu pelanggaran Hak Asasi Manusia () hanya menjadi isu di dalam debat calon presiden dan wakil presiden, melainkan juga diimplementasikan setelah perang gagasan di atas panggung tersebut selesai.

Menurutnya, kedua calon yang berdebat nanti malam sama-sama memiliki dukungan politik dari terduga pelaku pelanggaran HAM pada masa lalu, seperti Wiranto di kubu yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. Sementara sendiri juga ikut terlibat seperti kejadian di Timor Leste dan penghilangan paksa aktifis di tahun 1998.

“Begitu juga dengan Jokowi, juga ikut melakukan praktik pelanggaran HAM seperti penggusuran dan operasi keamanan di Papua, yang berpotensi terjadi pelanggaran HAM,” kata Hendra di Banda Aceh, Kamis (17/1).

Hendra juga mengomentari calon petahana yakni Jokowi yang dari awal tidak fokus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, hal tersebut tertuang dalam nawacita Jokowi. Padahal Hendra menganggap rentetan pelanggaran HAM di Aceh terjadi cukup lama sejak tahun 1976 hingga 2005.

Bahkan, upaya pemenuhan hak korban melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga tidak ada respon positif dari pemerintah pusat. “Kita tidak yakin Jokowi tidak punya informasi soal kerja KKR dan korban konflik di Aceh, tapi inilah yang terjadi saat ini,” sebut Hendra.

Hadirnya KKR seharusnya membuka peluang bagi pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi, jika ada kekhawatiran diselesaikan di pengadilan HAM.

Hendara menyatakan, masyarakat tahu saat ini ada tiga dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang sudah sampai pada tahap Mahkamah Agung (MA), namun berkas tersebut justru dikembalikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan alasan berkas perkara tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk kelengkapan berkas perkara.

Tidak hanya berkas Aceh yang dikembalikan, namun saat itu MA juga ikut mengembalikan berkas lain kepada Komnas HAM yakni, berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena.

“Berkas pelanggaran HAM berat Aceh yang dikembalikan itu adalah Simpang KAA, Rumoh Geudong, dan Jambo Kupok,” ungkapnya.

KontraS Aceh menilai, pengungkapan pelanggaran HAM ini sulit dilakukan bukan karena pembuktian dan proses mengumpulkan alat bukti, melainkan kemauan politik dari penguasa yang seolah terkesan “ogah” menyelesaikan permasalahan HAM tersebut.

Selain itu, sulitnya menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu juga dikarenakan masih adanya aktor pelanggaran HAM berada di lingkungan pemerintahan, bahkan mengisi ruang-ruang jabatan sipil.

Serta kembalinya Dwifungsi ABRI di mana Militer yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Seperti Letjen Doni Monar (Kepala BNPB), Komjen. Pol. Drs. Budi Waseso (Dirut Perum Bulog), dan Irjen Pol. Dr. Ronny Franky Sompie (Dirjen Imigrasi).

“Kalau tentara aktif masih ikut dilibatkan dalam kerja-kerja sipil, pengungkapan pelanggaran HAM akan sangat sulit diselesaikan,” terangnya.

Hendra menegaskan jika ingin menyelesaikan pelanggaran HAM masalalu, jangan memberikan kekuasaan bagi yang terduga pelaku, dan mencabut sepenuhnya Dwifungsi ABRI, namun hingga hari ini, tentara masih terlibat aktif dalam beberapa unsur pemerintahan.

Di level Aceh sendiri, KontraS menilai Pemerintah tidak serius mengurus KKR yang sudah dibentuk bahkan tertuang dalam aturan kekhususan Aceh atau Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah saat ini, lanjut dia, adalah dilakukannya pendataan korban pelanggaran HAM di Aceh, seperti mendata korban hilang, korban pemerkosaan, dan korban terbenuh, serta mewakili negara untuk mengakui adanya peristiwa pelanggaran HAM di Aceh.

“Tapi itu tidak dilakukan, gak tau kenapa, yang pasti jangan jadikan alasan tidak adanya dukungan pemerintah pusat sehingga pemerintah tidak menyelesaikan di tingkat daerah,” tegas Hendra. (L/AP/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)