Jakarta, MINA – Indonesia Zakat Watch (IZW) mengajukan uji materiil UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat), untuk mengembalikan fungsi BAZNAS sebagai pengatur dan pengawas Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (8/5).
Adapun pasal-pasal UU Pengelolaan Zakat yang diuji materiilnya, yakni Pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Para pemohon dari IZW dan pemohon dari individu, Muhammad Jazir, melalui kuasa hukumnya Ibnu Syamsu Hidayat menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Relawan Kemanusiaan Kritik Rencana Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Ia juga menambahkan, kerugian lembaga amil yang sudah lama didirikan mengakibatkan menurunnya eksistensi atas fungsional yang diambil penuh oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai operator zakat.
Syamsu juga mengatakan IZW, merasa terhalang dalam melakukan pengawasa secara menyeluruh dan mendorong tata kelola zakat yang baik, karena kekuasaan yang terlalu dominan dari lembaga Baznas. Terlebih lagi, keberlakuan pasal-pasal tersebut telah membuka keran kebebasan Baznas dalam menjalankan tata kelola zakat.
Selain itu, para pemohon merekomendasikan nama Baznas diganti menjadi Badan Pengaturan dan Pengawas Zakat (BPPZ). Dengan nama tersebut ke depannya Baznas akan menjadi lebih fokus melakukan fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap LAZ yang ada.
Maka fungsi Baznas seharusnya sebagai pengumpul akan dihapuskan dan dana ZIS yang sudah terkumpul akan dialihkan kepada LAZ melalui akreditasi yang dilakukan BPPZ.
Baca Juga: NSC Pakistan Sebut Serangan India sebagai Tindakan Perang
Setelah mendengarkan para pemohon, dalam nasehat Hakim Sidang Panel yang terdiri sembilan hakim konstitusi, salah seorang hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan belum ada kerugian secara konstitusional yang dialami oleh para Pemohon dalam keberlakuannya norma-norma yang diuji.
“Hanya disebut dan tidak berhubungan satu sama lain dengan kerugian secara konstitusional yang berpotensi, misalnya hambatan-hambatan dalam pengelolaan zakat dengan adanya ketentuan pada norma-norma yang diuji, contoh-contoh kasus permasalahan yang didapati dan menjadi pihak yang dirugikan,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara hakim konstitusi lainnya, Arsul dalam nasihatnya memberikan catatan tentang syarat kerugian konstitusional. “Ini perlu lebih konkret dan tegas karena yang memutus adalah sembilan hakim konstitusi. Kalau kerugiannya dinilai aktual, yakin harus aktual tapi di sini masih ada keraguan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Rabu, 21 Mei 2025. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.[]
Baca Juga: Pakistan Tegaskan Tak Ada Kamp Teroris di Wilayahnya
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Berawan Hingga Hujan Ringan