Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Tewas Kasus Miras Oplosan Capai 89 Orang

Rendi Setiawan - Sabtu, 14 April 2018 - 08:47 WIB

Sabtu, 14 April 2018 - 08:47 WIB

84 Views

Kadiv Humas Polri, Setyo Wasisto. (dok. MINA)

Kadiv Humas Polri, Setyo Wasisto. (dok. MINA)

Jakarta, MINA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan jumlah korban tewas akibat minuman keras (Miras) oplosan di beberapa wilayah yang sudah mencapai 89 orang. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya 82 orang saja.

“Jumlahnya bertambah tujuh di wilayah Bandung. Tadinya 51 sekarang jadi 58 ya. Sementara di Jakarta masih tetap 31, tak ada penambahan,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto usai meninjau beberapa venue Asian Games 2018 bersama wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (13/4).

Ia bahkan menyebut masih ada ratusan korban lainnya yang dirawat di rumah sakit akibat menenggak Minuman Beralkohol itu. Polisi, kata dia, terus berupaya mensterilkan masyarakat dari miras oplosan.

“Harapan kita sebelum Ramadhan seluruh wilayah Indonesia sudah zero alkohol,” katanya.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menemukan sebuah bunker yang digunakan khusus untuk meracik dan mengedarkan minuman keras (miras) oplosan.

“Kapolda Jawa Barat menemukan ada satu tempat di mana meraciknya itu di bunker, di ruang bawah tanah yang disiapkan khusus untuk meracik itu,” ujarnya.

Polisi, kata Setyo, masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam peredaran miras oplosan yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol itu. “Masih kita selidiki,” tegasnya.

Untuk pelaku yang terbukti melanggar hingga mengakibatkan meninggalnya orang, akan diancam dengan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan masa hukuman bisa sampai seumur hidup. Kemudian bisa diancam juga dengan Pasal 204 KUHP, yang ancamannya juga bisa sampai seumur hidup. (L/R06/RS2)

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia