Jakarta, MINA – Pemerintah Korea Selatan berkeinginan untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Laboratorium Halal di Indonesia, bekerjasama dengan lembaga keagamaan di Indonesia.
Keinginan ini terungkap dalam pertemuan antara delegasi Korea Testing Laboratory (KTL) dengan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi, Nifasri, di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Rabu (8/11).
“Pada prinsipnya BPJPH mendukung rencana pendirian LPH sepanjang sesuai dengan persyaratan,” kata Nifasri, sebagaimana keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Menurutnya, UU No 33 Tahun 2014 pasal 12 huruf (1) menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Sementara pasal 13 menyebutkan bahwa syarat pendidiran LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, dan memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain itu, LPH juga harus memiliki laboratorium atau kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Nifasri menambahkan, masih diperlukan pembicaraan lebih lanjut untuk merealisasikan kerjasama BPJPH dengan KTL tersebut.
KTL berkunjung ke BPJPH untuk berkonsultasi terkait rencana pendirian LPH di Kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dengan lab yang diakui oleh pemerintah Korea. Kedatangan delegasi Korea didampingi oleh Ketua Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) M Yanis Musdja.
Direktur KTL Park Jungwon menjelaskan, KTL merupakan kumpulan laboratorium di Korea yang mendapatkan lisensi dari Pemerintah Korea untuk melaksanakan sertifikasi. KTL sudah diakui sejak lebih dari 51 tahun.
Korea tertarik untuk bekerjasama mendirikan LPH sekaligus membangun laboratorium karena potensi pasar halal di Indonesia yang terus meningkat. Di Korea sendiri, perhatian Pemerintah terhadap masalah halal makin meningkat karena makin banyaknya warga muslim di Korea.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Yanis Musdja menjelaskan, yayasannya sudah bekerjasama dengan Korea sejak tahun 2015 dalam pengembangan produk halal. Pihaknya menggandeng KTL dengan harapan bisa menyediakan lab yang canggih yang mampu mendeteksi apakah produk daging disembelih dengan asma Allah atau tidak.
“Teknologi semacam ini sudah tersedia di Spanyol, namun harganya sangat mahal,” kata Yanis Musdja.
“Dengan menggandeng KTL, saya berharap Indonesia kelak memiliki lab canggih yang mampu mendeteksi penyembelihan hewan secara syariah,” tambahnya. (R/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?