Jakarta, MINA – Pemerintah Korea Selatan yang dipimpin Young Suk Im dari Kedutaan Besar Korea di Indonesia melakukan kunjungan perwakilan ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama guna menjalin kerja sama dalam jaminan produk halal (JPH).
“BPJPH dapat melakukan kerja sama internasional di bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPJPH, Sukoso saat menerima perwakilan Pemerintah Korsel di Jakarta, Selasa (21/11).
Sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2014, tambahnya dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, maka kerja sama internasional di bidang JPH bisa berbentuk pengembangan jaminan produk halal, penilaian kesesuaian, atau pengakuan sertifikat halal.
Menurut Sukoso, ketentuan UU JPH juga berlaku bagi produk halal luar negeri yang akan diimpor ke Indonesia. Produk halal tersebut bisa diterbitkan sertifikat halalnya oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH. Namun demikian, produk tersebut tetap harus diregistrasi oleh BPJPH sebelum diedarkan di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Jika sebuah produk diterbitkan sertifikat halalnya oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerjasama dengan BPJPH, maka sertifikat halal dimaksud wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” tandasnya. (R/R09/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)