Seoul, 28 Shafar 1436/21 Desember 2014 (MINA) – Organisasi Pariwisata Korea (KTO) mengeluarkan buku panduan tentang restoran halal bagi wisatawan muslim yang ingin berkunjung ke negara itu.
Ditulis dalam bahasa Inggris, buku berjudul “Muslim Friendly Restaurants in Korea/Restoran Ramah Muslim di Korea” memperkenalkan sejumlah 118 restoran di seluruh negeri gingseng itu, demikian Halal Focus melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Buku panduan tersebut merupakan versi revisi dari publikasi buku 2012 lalu yang memperkenalkan restoran halal atau restoran alternatif di mana wisatawan Muslim dapat mengunjunginya selama mereka tinggal di Korea.
Versi revisi meliputi evaluasi layanan restoran, kualitas makanan dan rasa yang didasarkan pada penelitian dan kunjungan. Buku panduan itu juga mencakup informasi tentang lokasi wisata terdekat yang dapat diakses dari restoran.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Buku panduan mengkategorikan restoran menjadi lima kelompok, yaitu Restoran Bersetifikasi Halal, yang telah disertifikasi oleh Federasi Muslim Korea; Restoran Bersertifikat Sendiri, yang menggunakan bahan-bahan halal dan hanya disertifikasi oleh pemilik Muslim sendiri; Restoran Ramah Muslim, yang dikelola oleh Muslim dan menawarkan beberapa menu halal namun masih ada yang menyediakan minuman keras.
Kategori lainnya yaitu Restoran Selamat Datang Muslim, yang merupakan restoran Korea yang menawarkan menu vegetarian atau menu bebas babi seperti seafood; dan Restoran Bebas Babi, menyediakan makanan yang tidak menawarkan daging babi, namun memiliki daging non halal lainnya.
Buku ini juga mengelompokkan 36 menu Korea yang terkenal menjadi empat kategori, sayuran saja; makanan berbasis seafood; sayuran atau makanan berbasis seafood; dan makanan tapi tidak ada daging babi untuk memberikan pengunjung Muslim dengan lebih banyak kesempatan untuk mencoba masakan Korea.
Tahun lalu, sebanyak 624.000 wisatawan dari negara-negara Islam mengunjungi Korea Selatan, memperhitungkan 5,1 persen dari total pengunjung di negara tersebut.(T/R05/R03)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?