Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlantas Bekukan Sementara Sirene & Rotator Pejabat, Respon “Stop Tot Tot Wuk Wuk”

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - 2 menit yang lalu

2 menit yang lalu

0 Views

mobil sisne (foto: IG)

Jakarta, MINA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya, khususnya oleh kendaraan pejabat. Keputusan ini diambil sebagai respons atas gelombang protes masyarakat yang dikenal dengan gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk.

Meski demikian, pengawalan terhadap pejabat masih tetap dilakukan dengan seleksi kondisi prioritas.

Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa penggunaan suara sirene dan lampu strobo selayaknya hanya dalam keadaan sangat mendesak. “Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Agus menegaskan bahwa pengawalan pejabat tetap dijalankan, tetapi penggunaan sirene/strobo sifatnya dievaluasi ulang dan tidak otomatis diberikan kepada setiap kendaraan pejabat.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk muncul dari rasa keprihatinan publik terhadap penggunaan sirene, rotator, dan strobo yang dianggap berlebihan dan sering tidak sesuai dengan kebutuhan di jalan raya. Banyak warga merasa terganggu oleh bunyi sirene yang tak perlu dan lampu strobo yang dianggap hanya untuk menunjukkan status penting.

Dasar regulasi yang menjadi acuan evaluasi ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 59 ayat (5) disebut secara spesifik mengatur siapa saja yang dibenarkan menggunakan lampu isyarat warna biru dengan sirene, lampu merah dengan sirene, atau lampu kuning tanpa sirene. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Tetapkan Status Waspada

Rekomendasi untuk Anda