Jakarta, MINA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) telah memasuki pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Koordinator Pusat (Korpus) Korps PII Wati periode 2017-2020 telah menyampaikan pandangan dan aspirasinya melalui sebuah surat dengan lampiran Pernyataan Sikap Menolak.
Surat tersebut diterima langsung oleh oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan, Sodik Mudjahid di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3), untuk selanjutnya dapat disampaikan ke ketua komisi.
Menurut Ketua Korpus Korps PII Wati Haslinda, frasa kekerasan seksual yang termaktub dalam RUU P-KS ini multitafsir sehingga penerapannya akan berbenturan dengan subjektifitas pelaku dan korban dan beberapa pasal didalamnya.
“Kami ada titipan pandangan kami selaku organisasi pelajar terhadap RUU P-KS, kami menyadari bahwa keberadaan UU P-KS dalam menangani kejahatan seksual adalah hal yang mendesak sehingga perlu segera di bahas DPR, tetapi harapan kami produk hukum yang dimaksud tetap memperhatikan kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Haslinda mengatakan, setelah membaca Naskah akademik dari RUU P-KS, dia menilai apabila RUU P-KS ini disahkan dapat menghancurkan masa depan bangsa dan moral pelajar melalui sekulerisasi nilai-nilai agama.
Senada dengan Haslinda, Ketua Divisi Kajian isu korpus PII Wati menegaskan menolak RUU P-KS dan meminta DPR meninjau kembali RUU tersebut.
“Kami harapkan DPR dapat menerima usulan dari pihak kontra dan kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan cerdas agar mampu memberikan sikap dan pilihan yang bertanggungjawab terhadap isu-isu yang bergulir,” kata Roro.
Dia juga mengimbau kepada seluruh organisasi dan masyarakat untuk terus mendukung upaya-upaya mengantisipasi persoalan sosial seperti zina, LGBT dan kerusakan moral.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“Kepada seluruh eselon korps PII Wati seluruh Indonesia untuk mengkaji dan mengeluarkan sikap terhadap RUU P-KS. Teruslah melakukan pembinaan terhadap pelajar putri dan anak sebagai bentuk tindakan preventif dalam rangka membentuk generasi yang kokoh dan berkarakter,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menyatakan, fihaknya menutup ruang-ruang Zina, LGBT dan lainnya.
“Berbeda dengan fraksi lain, Gerindra mendukung RUU P-KS untuk memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap kejahatan-kejahatan seksual yang sekarang ini menurut kepolisian, Komnas perempuan dan KPAI. Poinnya kami memperkuat dan pencegahan terhadap kejahatan seksual,” kata Sodik dalam pertemuan tersebut setelah menerima surat pernyataan.
Dia juga menyampaikan pesan kepada Korps PII Wati untuk menyampaikan surat pernyataan sikap yang sama kepada seluruh fraksi agar menjadi pertimbangan. Sodik berterima kasih atas masukan dari Korpus Korps PII Wati kepada fraksi Partai Gerindra.
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
RUU P-KS ini akan kembali dibahas setelah pelaksanaan Pilpres 2019 yakni pada bulan Mei 2019.(L/R01/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama