Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korupsi, Virus Mematikan yang Hancurkan Masyarakat, Ini Pandangan Islam dan Dalilnya!

Zaenal Muttaqin Editor : Rudi Hendrik - Senin, 9 Desember 2024 - 12:58 WIB

Senin, 9 Desember 2024 - 12:58 WIB

23 Views

Ilustrasi (Foto: General AI)

Telah sama-sama diketahui, korupsi adalah salah satu kejahatan serius yang menggerogoti tatanan kehidupan sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan suatu bangsa.

Menurut ajaran Islam, korupsi dipandang sebagai perbuatan yang dilarang keras karena merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah.

Islam menegaskan, harta yang diperoleh secara batil, termasuk melalui korupsi, merupakan perbuatan dosa besar yang pelakunya akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat.

Pengertian Korupsi Menurut Islam

Baca Juga: Ini Dia Para Pembicara Tabligh Akbar dari Luar Negeri

Korupsi dalam bahasa Arab dapat dikategorikan sebagai “ghulul” (غلول) atau “fasad” (فساد). Kata ghulul merujuk pada pengkhianatan dalam bentuk pengambilan harta publik secara ilegal, sementara fasad mengacu pada segala bentuk kerusakan di muka bumi, termasuk kerusakan moral, sosial, dan ekonomi.

Dalam konteks modern, korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan dana, suap, dan manipulasi kebijakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Korupsi

1. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188

Baca Juga: Panitia Nyatakan Siap Gelar Tabligh Akbar, Layani Jamaah dengan Sepenuh Hati

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian menyuap para hakim dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berbuat dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini secara tegas melarang pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yang tidak sah, termasuk melalui penyuapan kepada penguasa atau pejabat yang memiliki kewenangan. Korupsi merupakan salah satu wujud dari tindakan ini.

2. Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 29

Baca Juga: Pentingnya Tabligh Akbar dalam Dakwah Islam

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini mengajarkan bahwa pengambilan harta secara batil, seperti korupsi, adalah perbuatan yang melanggar ajaran Islam. Hanya harta yang diperoleh melalui transaksi halal dan sukarela yang diperbolehkan dalam Islam.

3. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Ghulul (Korupsi Harta Rampasan Perang)

Baca Juga: Melek Literasi dalam Jama’ah: Fondasi Kuat untuk Kemajuan Umat

Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu urusan dan kami berikan upahnya, maka apa yang ia ambil (selain dari upah tersebut) adalah ghulul (pengkhianatan atau korupsi).” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa pejabat atau pegawai yang telah diberi gaji atau upah dari negara tidak boleh mengambil harta lainnya secara tidak sah.

Baca Juga: Inilah 10 Kebiasaan yang Dilarang dalam Islam tapi Dianggap Biasa

Ini adalah dalil yang sangat relevan dalam konteks pencegahan dan pengendalian korupsi di lembaga pemerintahan.

4. Hadis tentang Suap (Risywah)

Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ

Baca Juga: Adab Bertamu dan Menerima Tamu Menurut Syariat Islam

“Allah melaknat orang yang memberi suap, orang yang menerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa suap (risywah) adalah perbuatan tercela yang mendapatkan laknat dari Allah SWT. Perbuatan suap kerap kali menjadi pintu masuk bagi perilaku korupsi dalam lembaga pemerintahan dan institusi lainnya.

Hukuman Bagi Koruptor Menurut Islam

Islam memberlakukan hukuman yang tegas bagi para pelaku korupsi. Para ulama sepakat bahwa korupsi termasuk dalam kategori kejahatan besar (jarimah kabirah) yang pelakunya pantas mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga: Bukti-bukti Kekalahan Zionis Israel dalam Perang di Gaza

Berikut beberapa bentuk hukuman bagi pelaku korupsi:

1. Ta’zir (Hukuman yang Ditentukan Hakim)

Dalam hukum Islam, korupsi tidak termasuk dalam kategori hudud (hukuman tetap) seperti zina atau pencurian. Oleh karena itu, hukumannya diserahkan kepada ulil amri (pemimpin atau hakim) dengan bentuk hukuman ta’zir.

Bentuk ta’zir bisa berupa hukuman penjara, denda, atau pemiskinan terhadap koruptor dengan menyita harta yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga: Media dan Tantangan Pemberitaan Perjuangan Palestina

2. Hukuman Ghulul

Berdasarkan hadis, koruptor yang mengambil harta dari harta rampasan perang (ghanimah) dianggap sebagai pengkhianat.

Hukuman bagi mereka adalah disita hartanya dan dipermalukan di hadapan publik. Dalam konteks modern, pengembalian harta hasil korupsi ke negara sejalan dengan prinsip ini.

3. Hukuman Akhirat

Baca Juga: Nilai-Nilai Islam untuk Atasi Perubahan Iklim Global

Korupsi tidak hanya mendatangkan hukuman di dunia, tetapi juga ancaman azab di akhirat. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka memasukkan api ke dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)

Ayat ini mengandung makna bahwa siapa pun yang memakan harta secara zalim, termasuk koruptor, akan merasakan panasnya api neraka.

Baca Juga: Mengapa Donald Trump Ingin Menguasai Jalur Gaza, Palestina?

Korupsi adalah kejahatan yang sangat dikecam dalam Islam. Al-Qur’an dan hadis secara tegas melarang perilaku ini karena merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan kepercayaan publik.

Dalil-dalil Islam, baik dari Al-Qur’an maupun hadis, menunjukkan bahwa pelaku korupsi pantas mendapatkan hukuman berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, dalam konteks modern, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dengan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Islam mengajarkan bahwa amanah adalah suatu tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan jujur dan adil.

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjauhi perilaku korupsi dan menegakkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Ilustrasi Garam (foto: Siloam hospital)
MINA Health