Merauke, MINA – Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pdw Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal pada saat melakukan sweeping selama Agustus 2019 di perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG).
Barang Bukti (Barbuk) tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bupul Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (13/9). Polisi juga masih menggali sejumlah keterangan dari pelaku agar bisa segera diproses secara hukum.
Barang bukti dan keterangan nama-nama pelaku diantar langsung oleh Pabintal Satgas Lettu Kav Hanoch Hursepuny dan Pasi Intel Satgas Lettu Inf Asep Saepudin bersama 4 orang Staf Intel.
“Barang bukti yang diserahkan ke Polisi sebanyak 3.333 botol miras dengan berbagai macam merk seperti Robinson Whisky 250 ml dan 650 ml, Anggur Merah dan Guinness,” kata Lettu Inf Asep Saepudin.
Ia mengatakan, ribuan botol miras tersebut diperoleh Pos Kotis saat menggelar sweeping di Kab. Boven Digoel. Hasilnya, dua orang berinisial AB (47 th) dan AL (57 th) kedapatan membawa miras menggunakan mobil sedan berwarna hitam di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kab. Merauke.
“Barang bukti tadi kita bawa dari Komando Taktis (Kotis) Kampung Sipias Bupul 1, untuk diserahkan ke Polsek Bupul guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Lettu Inf Asep Saepudin.
Kapolsek Bupul Aiptu Prih Sutejo yang menerima secara langsung barang bukti tersebut dan akan menindaklanjuti kasus ini guna diproses secara hukum yang berlaku, karena telah menyelundupkan miras ilegal dan mengedarkan barang terlarang.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Satgas yang telah menggagalkan penyelundupan 3.333 botol miras ilegal di wilayah hukum Polsek Bupul,” katanya.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Ia mengaku sangat terbantu dengan kegiatan sweeping yang dilakukan anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, sehingga semakin mempersempit ruang garak para pelaku kejahatan salah satunya peredaran miras.
Di tempat terpisah, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya menyampaikan, penyerahan barang bukti miras ke pihak Kepolisian adalah salah satu wujud sinergitas dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan.
“Kami ingin suasana di perbatasan ini aman dan kondusif, sebab miras ini tidak hanya berdampak kepada perorangan namun juga dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab seperti terjadinya perkelahian hingga kecelakaan di jalan raya,” katanya. (L/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio