Banda Aceh, MINA – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran mengimbau masyarakat untuk tidak ikut merayakan hari Valentine (Valentine Day) pada 14 Februari mendatang.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada 21 Januari lalu, dan telah disebarkan ke sejumlah titik Kota Banda Aceh, serta pembagian selebaran dan sosialisasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH).
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, selebaran sudah disebar ke sejumlah hotel dan penginapan, warung kopi serta tempat wisata.
Penolakan terhadap perayaan hari Valentine bukan kali ini saja, hampir setiap tahun Pemerintah Kota Banda Aceh selalu mengeluarkan surat edaran tersebut, lantaran dianggap merayakan hari Valentine bukan budaya Aceh dan ummat Islam.
“Sudah sejak awal Januari kemarin kita distribusikan surat himbauan itu ke hotel, kafe dan juga tempat wisata, dan kegiatan ini juga sudah kami lakukan setiap tahun,” jelasnya.
Ada dua poin penting yang tertuang dalam surat edaran itu, yakni, kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh tidak merayakan Hari Valentine dalam bentuk apapun.
Dan, pihak perhotelan/penginapan, kafe dan tempat hiburan lainnya di Kota Banda Aceh tidak memfasilitasi perayaan Hari Valentine.
Tidak cukup hanya disitu, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan menurunkan petugas dari satuan terkait untuk melakukan pemantauan pada hari perayaan nanti. Tempat-tempat yang dimaksud akan dimonitor untuk melihat apakah seruan tidak merayakan Hari Valentine dilaksanakan atau tidak.(L/AP/R01)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah