KPAI Harapkan Penanganan Vaksin Palsu Jangan Berhenti di Tahap Hukum Saja

Jakarta, 17 Syawwal 1437/22 Juli 2016 (MINA) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia () Asrorun Ni’am Soleh mengharapkan, agar penanganan terhadap kasus peredaran palsu tidak hanya berhenti di tahapan aspek hukum semata, melainkan juga pada tanggungjawab negara untuk menjamin hak-hak anak.

Ni’am menyatakan hal ini saat menerima sejumlah orang tua pasien anak RS Harapan Bunda yang menyampaikan pengaduan terkait vaksin palsu di Kantor KPAI di Jakarta, Kamis (21/7).

“Isu vaksin palsu ini agar tidak berhenti di aspek legal pemalsuan saja, tetapi juga ditindaklanjuti mengenai tanggungjawab negara untuk memastikan kelangsungan perlindungan anak,” kata Ni’am.

Ia mengingatkan, konstitusi telah mengatur tanggungjawab negara untuk menjamin hak hidup, hak kelangsungan hidup dan hak tumbuh kembang anak, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perlindungan anak.

Oleh karenanya, “Negara harus menjamin ketersediaan vaksinasi dengan memastikan vaksin yang legal dan aman,” kata pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu.

“Negara juga harus mencegah peredaran dan produksi vaksin yang membahayakan berulang lagi,” ujarnya menambahkan.

Ia juga mengemukakan, KPAI siap melakukan mediasi antara para orang tua dengan RS Harapan Bunda, Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)