Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus YSS, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri dengan cara gantung diri.
YSS bunuh diri pada Senin (14/10) di rumahnya sekitar pukul 08.30 Wita. YSS diduga bunuh diri karena perundungan atau diolok-olok oleh temen-temennya sebagai anak pembunuh. Sebelum gantung diri, YSS menuliskan surat berisi curahan hati mengenai ayahnya yang kini dipenjara karena membunuh ibunya.
“KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ananda YSS yang bunuh diri karena masalah psikologis dan diduga juga mengalami bullying (diolok-olok) sebagai anak pembunuh dari teman-temannya. Mengingat masa lalu ananda sangat tragis karena memendam dendam kepada sang ayah yang sedang menjalani hukuman karena membunuh sang ibu,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam siaran tertulis yang diterima MINA, Ahad (20/10).
KPAI juga menyesalkan bahwa perundungan yang diterima ananda dari kawan-kawannya di sekolah tidak ditangani sejak dini, sehingga berpengaruh pada psikologis ananda YSS. Di duga olok-olok ini menimbulkan depresi pada ananda YSS, sehingga ananda yang dikenal pintar dan berprestasi sejak SD, namun mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
“Bullying jangan dianggap remeh, karena banyak kasus gangguan kesehatan mental akibat bullying yang tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.
Ia menambahkan, pasalnya, remaja sering kali tak terbuka soal masalah-masalah yang dialaminya. Begitu pula dengan orang tua dan guru yang abai pada kondisi remaja. Pengabaian ini mengakibatkan anak korban merasa tidak ada solusi dari permasalahannya sehingga akhirnya memutuskan bunuh diri.
“Kabarnya ananda YSS memiliki dua saudara kandung yang juga diasuh oleh paman/bibinya, untuk itu KPAI mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kupang untuk melakukan asesesmen psikologis dan jika diperlakukan diberikan layanan terapi psikologis pada dua saudara kandung ananda YSS, agar jika ada masalah psikologis sejak sang ibu meninggal dan sang ayah di penjara, maka kedua anak tersebut dapat segera mendapatkan pemulihan (rehabilitasi),” jelasnya.
Selain itu, para guru dimana kedua saudara YSS bersekolah harus dapat melindungi keduanya dari potensi perundangan dari lingkungan sekolahnya. Orangtua pengganti yang mengasuh saat ini juga didorong memiliki kepekaan untuk melindungi kedua anak tersebut dari perundungan di lingkungan rumahnya. (R/R10/P2)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Mi’raj News Agency (MINA)