Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI Minta Evaluasi Kebijakan Gubernur Jabar untuk Anak Nakal di Barak Militer

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - Senin, 26 Mei 2025 - 20:08 WIB

Senin, 26 Mei 2025 - 20:08 WIB

12 Views

Pembinaan anak nakal di barak militer.(Foto: IG)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta agar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penempatan anak yang dikategorikan sebagai “nakal” di barak militer TNI dievaluasi.

Permintaan tersebut disampaikan usai rapat audiensi dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (26/5).

Jasra menyoroti potensi pelanggaran hak anak dalam kebijakan tersebut, mengingat Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal istilah “anak nakal”.

“Hasil pengawasan kami, pertama, program ini perlu dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi terutama terkait regulasi. Dalam surat edaran Pak Gubernur itu berpotensi melanggar hak anak, khususnya terkait pelabelan dan prinsip non-diskriminasi,” ujarnya.

Baca Juga: Dr. Sarbini: Trump Khianati Janji Kampanye dengan Serang Iran

KPAI telah melakukan peninjauan langsung terhadap sarana dan prasarana di barak militer TNI yang digunakan dalam program ini. Jasra mengungkapkan adanya perbedaan fasilitas antara satu barak dengan lainnya. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang berbeda dalam melatih anak dibandingkan pelatihan militer.

“Penyebutan anak nakal dan semacamnya tidak dikenal dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada adalah anak-anak dalam perlindungan khusus. Kita juga melihat dari sisi pelatih, karena melatih anak itu tidak bisa disamakan dengan melatih militer,” jelasnya.

Jasra juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak, termasuk sekolah dan rumah rehat. Ia menekankan pentingnya memperhatikan efektivitas program dan fasilitas yang disediakan bagi anak-anak tersebut.

“Perspektif perlindungan anak harus selalu diutamakan. Kita juga mendorong adanya konsep safe child guarding, yakni etika berinteraksi dengan anak, berkomunikasi, serta memahami kebutuhan mereka dari sudut pandang perlindungan anak,” imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Evakuasi 97 Warga dari Iran dan 4 WNI dari Israel

KPAI berharap evaluasi terhadap kebijakan ini dapat menghasilkan solusi yang lebih baik dalam menangani anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus, tanpa melanggar hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pascaerupsi Gunung Lewotobi, Tiga Bandara di NTT Kembali Beroperasi 

Rekomendasi untuk Anda